DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, telah mengumpulkan penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun per 31 Maret 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 126 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan setoran tahun 2023 senilai Rp 1,53 triliun. Sesuai Permenkeu No 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual nya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi pada Rabu (5/4/2023). Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Dwi mengatakan, sampai 31 Maret 2023, DJP telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023