;

Menkeu Pajak Produk Digital RI tak langgar aturan

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2020 Kompas, 17 Juni 2020
Menkeu Pajak Produk Digital RI tak langgar aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menanggapi sikap Amerika Serikat perihal pengenaan pajak digital. Menkeu menuturkan, langkah Indonesia mengenakan PajakPertambahan Nilai atas produk digital tidak melanggar peraturan dan konsensus global. Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas produk digital yang berlaku mulai 1 Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, produk digital dalam bentuk jasa atau barang tidak berwujud yang diakses konsumen dalam negeri dikenai pajak 10 persen. Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN tidak akan menimbulkan persoalan karena PPN dibayar konsumen, bukan perusahaan digital.

Presiden AS Donald Trump keberatan perusahaan berbasis digital dari negaranya dikenai pajak. Mengutip berita di media AS, New York Times, Trump menginstruksikan USTR untuk menginvestigasi sembilan negara yang memungut pajak produk digital.Beberapa negara itu, antara lain Brasil, India, Inggris, Indonesia, dan negara-negara Uni Eropa. Investigasi dilakukan dengan dugaan pelanggaran konsensus global.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, peraturan ini akan selesai Juli 2020. Dengan begitu, PPN bisa masuk ke kas negara mulai Agustus 2020. Sebelumnya, pengajar hukum pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, berpendapat, kebijakan yang diambil Indonesia tidak akan bertentangan dengan pencapaian konsensus internasional sepanjang pemungutan pajak tidak menggunakan persyaratan atau kriteria ekonomis.

Download Aplikasi Labirin :