Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
Pemerintah Indonesia tampaknya masih akan kesulitan untuk mengenakan bea masuk produk digital, seperti Netflix hingga Spotify. Sebab, World Trade Organization (WTO) kemungkinan memperpanjang moratorium bea masuk untuk produk tersebut. Dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati untuk tetap membebaskan bea masuk perdagangan elektronik lintas negara paling lama hingga Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia sudah menolak moratorium bea masuk produk digital. Bahkan sampai saat ini pihaknya tetap konsisten untuk menolak moratorium tersebut. Hanya saja, Nirwala bilang, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saja yang menolak moratorium produk digital. Keempat negara tersebut adalah Indonesia, India, Afrika Selatan, serta Pakistan. Sejatinya, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk untuk produk digital meski tarifnya 0%. Hal tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, moratorium bea masuk hanya menguntungkan penyedia layanan digital dari luar negeri saja, termasuk Netflix dan produk digital lainnya. Sebab itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menolak perpanjangan moratorium agar RI bisa memungut bea masuk atas produk digital tersebut. Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, produk digital yang diperdagangkan secara lintas batas harusnya diperlakukan layaknya perdagangan barang lintas batas. Apalagi, produk digital memiliki manfaat yang juga sama dengan produk fisik dan diproduksi sebagai produk berbayar. Chief Economist Bank Syariah Indonesia Banjaran Surya Indrastomo melihat, potensi penerimaan negara jika bea masuk dikenakan terhadap produk digital, masih relatif kecil lantaran belum bisa dikenakan dengan tarif yang tinggi pada awal implementasinya. Namun demikian, pemerintah bisa memperluas pengenaan bea masuk produk digital, terutama dai pembuat konten alias influencer.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023