;

Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja

Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.


Download Aplikasi Labirin :