Crypto Currency
( 204 )Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Besar
Kejaksaan Agung menemukan aliran dana ilegal terkait aset kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto kini semakin mahir menggunakan teknologi digital, seperti metode mixer dan tumbler, untuk menyembunyikan jejak transaksi dan memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Asep menekankan pentingnya bagi jajaran Kejaksaan Agung untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital agar bisa menelusuri aliran dana, khususnya dalam kasus kripto, mengingat metode konvensional tidak lagi cukup untuk menangani masalah ini.
Selain itu, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam transaksi kripto global dengan nilai US$157,1 miliar, yang berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga menambah risiko penyalahgunaan teknologi. Di sisi lain, Polri menjelaskan modus operandi penipuan kripto, di mana pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan tautan dan mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.
Secara keseluruhan, fenomena penipuan berbasis kripto di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital agar dapat melacak dan mengatasi aliran dana ilegal yang merugikan negara.
DeepSeek Bisa Menggeser Dominasi AS di Industri Kripto
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,09 Triliun
Cadangan Strategis Bitcoin AS Membaca Arah Kebijakan
OJK Bakal Memperluas Aset Kripto
OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.
Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)
Kebangkitan Baru Pasar Kripto
Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan UU No. 4/2023, dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih ketat, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta institusi terhadap sektor aset digital. Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya transisi yang transparan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku pasar. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Beberapa perusahaan kripto, seperti Tokocrypto dan Fasset Indonesia, menyambut baik pengalihan ini, berharap dapat membangun kolaborasi yang erat dengan regulator serta mendorong perlindungan bagi konsumen.
Namun, peralihan ini juga menyoroti tantangan seperti kelonggaran pajak transaksi kripto yang telah mengalami kenaikan. Di sisi lain, OJK juga bertanggung jawab untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko dalam industri kripto, memastikan bahwa pasar ini tumbuh secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, langkah ini menandai babak baru dalam industri kripto Indonesia yang lebih terstruktur dan aman.
OJK Jadi Pengawas Aset Kripto
OJK Mencatat Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Melonjak Tajam
Pada Tahun 2025 Aset Kripto Semakin Diakui
Kapitalisasi kripto naik antara 2010 dan 2013 dengan pertumbuhan 1,58 miliar dollar AS. Kemudian, dalam 24 bulan terakhir hingga 2024, valuasi industri kripto tumbuh lebih dari 230 persen hingga menyentuh 3,35 triliun dollar AS. Mata uang kripto sebagai aset yang diperdagangkan dengan istilah koin juga terus berkembang, dari hanya 66 jenis koin pada 2013 menjadi 10.309 jenis koin pada akhir 2024. Perkembangan pesat ini didorong oleh meningkatnya adopsi institusional, ritel, dan kemajuan teknologi dalam ekosistem itu. Adapun tantangan utama industri kripto saat ini, kata Evans, meliputi bagaimana pelaku industri menavigasi lanskap regulasi yang terfragmentasi dan terus berkembang, mengatasi masalah skalabilitas dan efisiensi energi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pendidikan dan tata kelola yang transparan.
Di sisi lain, aturan berlebihan dapat memperlambat inovasi dalam jangka pendek, terutama bagi platform terdesentralisasi, yang dibangun di atas teknologi rantai blok (block-chain), yaitu sistem bank data terdistribusi yang mencatat transaksi di seluruh jaringan komputer. ”Penetapan aturan yang jelas dan seragam serta penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan kepercayaan, menarik pelaku institusional, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya. Di Indonesia, pada 2025, pemerintah juga berupaya melakukan transformasi perdagangan aset kripto. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). (Yoga)
Meningkatkan Kepercayaan dalam Transaksi Derivatif Kripto
Perubahan regulasi yang terjadi pada pasar aset kripto di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu perubahannya adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi derivatif aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan transaksi derivatif kripto di sektor keuangan.
Beberapa tokoh yang terlibat dalam perkembangan ini:
- OJK – Otoritas Jasa Keuangan, melalui kebijakan yang dikeluarkan, termasuk POJK No. 17/2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, berperan dalam regulasi pasar aset derivatif kripto.
- BI – Bank Indonesia, yang sebelumnya telah menginisiasi Central Counterpart untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan valuta asing, kini berperan penting dalam mengatur dan mengawasi transaksi derivatif aset kripto.
- Bappebti – Sebelumnya, Bappebti bertanggung jawab dalam pengaturan transaksi derivatif aset kripto, namun peran ini kini dialihkan kepada OJK dan BI untuk menciptakan integrasi yang lebih baik dalam sistem keuangan.
Beberapa hal penting untuk pengembangan pasar derivatif aset kripto di Indonesia:
- Edukasi dan literasi digital: Penting bagi investor untuk memiliki pemahaman menyeluruh tentang pasar aset kripto dan transaksi derivatif, karena logika yang digunakan dalam pasar spot berbeda dengan pasar derivatif.
- Peraturan operasional: Perlu adanya aturan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang jelas kepada pelaku pasar kripto. Beberapa mekanisme seperti swap suku bunga dan DNDF bisa diadopsi dalam transaksi derivatif kripto.
- Pengondisian stabilitas pasar: Menjaga nilai aset derivatif kripto agar tetap stabil dengan mengaitkannya pada aset finansial yang lebih kuat, serta menghindari spekulasi yang berlebihan.
- Kesamaan persepsi: OJK dan BI perlu menyiapkan perangkat untuk membatasi spekulasi di pasar derivatif aset kripto agar pasar ini berfungsi dengan optimal dan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









