;
Tags

Crypto Currency

( 204 )

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Besar

HR1 06 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung menemukan aliran dana ilegal terkait aset kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto kini semakin mahir menggunakan teknologi digital, seperti metode mixer dan tumbler, untuk menyembunyikan jejak transaksi dan memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.

Asep menekankan pentingnya bagi jajaran Kejaksaan Agung untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital agar bisa menelusuri aliran dana, khususnya dalam kasus kripto, mengingat metode konvensional tidak lagi cukup untuk menangani masalah ini.

Selain itu, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam transaksi kripto global dengan nilai US$157,1 miliar, yang berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga menambah risiko penyalahgunaan teknologi. Di sisi lain, Polri menjelaskan modus operandi penipuan kripto, di mana pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan tautan dan mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.

Secara keseluruhan, fenomena penipuan berbasis kripto di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital agar dapat melacak dan mengatasi aliran dana ilegal yang merugikan negara.

DeepSeek Bisa Menggeser Dominasi AS di Industri Kripto

KT3 31 Jan 2025 Kompas
Perusahaan kecerdasan buatan atau AI bernama DeepSeek asal China tidak hanya mengganggu bisnis produk AI global, tetapi juga pasar investasi kripto. Keunggulan produk ini dapat menggeser dominasi Amerika Serikat sebagai katalis pertumbuhan industri kripto di dunia. DeepSeek model R1 besutan Liang Wenfeng pada pekan terakhir Januari 2025 menyalip deretan aplikasi AI teratas buatan Amerika Serikat, seperti ChatGPT milik perusahaan OpenAI, Gemini milik Google,termasuk Llama milik Meta. DeepSeek disebut-sebut berhasil membuktikan keandalan dan efisiensi te nologi dapat hadir dari modal terbatas. Dobrakan inovasi DeepSeek pun mendadak menjatuhkan harga saham perusahaan teknologi terkait di dunia. Saham perusahaan semikonduktor atau cip, dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga di dunia, Nvidia, pun ikut rontok hingga 18 persen dalam satu hari perdagangan pada Senin (27/1/2025).

Kondisi ini terburuk setelah Nvidia sendiri sulit menjual perangkat keras pendukung teknologi AI ke China karena kebijakan perdagang  Pemerintah AS belakangan ini. Hambatan itu disebut membuat DeepSeek semakin mengoptimalkan penggunaan cip lama dan perangkat lunaknya. Tidak hanya di pasar saham, kehadiran DeepSeek ikut mengguncang industri kripto. Panji Yudha, analis perusahaan perdagangan kripto Indonesia, Ajaib, mengatakan, aplikasi China ini mendisrupsi pemanfaatan application programming interface (API) kripto. Maret  2020. API adalah komponen penting yang menghubungkan berbagai aplikasi dan jaringan token kripto, untuk mengambil data pasar, memfasilitasi transaksi, hingga menyediakan informasi tentang mata uang kripto. Pemanfaatan DeepSeek, kata Panji, menghemat biaya operasional API kripto yang umumnya senilai 4,4 dollar AS (Rp 715.220) per satu juta token.

”Biaya pengoperasian API DeepSeek hanya 10 sen per satu juta token. Seorang pengembang bahkan melaporkan dapat memproses 200.000 permintaan API hanya dengan biaya sekitar 50 sen,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025). Fenomena ini, Panji melanjutkan, membuat token berbasis AI dan teknologi blockchain untuk menambang kripto terdampak.Muncul banyak token palsu yang mengklaim terkait DeepSeek. Situs Crypto.news mencatat, Senin (27/1), perusahaan penambangan kripto menanggung efek tersebut. Koin Riot Platforms (RIOT), penambang Bitcoin terkemuka, menurunkan harga token sebesar 15,5 persen. Sementara Cipher Mining (CIFR), pemain kunci lainnya di sektor tersebut, turun lebih dalam sebesar 25 persen. Turbulensi tidak terbatas pada perusahaan pertambangan kripto. Token kripto yang fokus AI, segmen pasar yang khusus, tetapi berkembang, juga mengalami aksi jual signifikan. (Yoga)

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,09 Triliun

HR1 25 Jan 2025 Kontan
Industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak. Data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai bahwa lonjakan pajak ini membuktikan bahwa industri kripto semakin menjadi pilar penting dalam ekonomi digital Indonesia. Selain itu, aset kripto membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.

Iqbal juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekosistem kripto tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain, yang ikut mempercepat roda ekonomi nasional.

Momentum pertumbuhan ini semakin memperjelas bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam perekonomian Indonesia, baik melalui penerimaan pajak maupun inovasi teknologi yang dihadirkannya.

Cadangan Strategis Bitcoin AS Membaca Arah Kebijakan

KT3 16 Jan 2025 Kompas
Rencana Amerika Serikat (AS) membentuk cadangan strategis Bitcoin tengah menjadi sorotan global. Kebijakan yang diusulkan melalui Bitcoin Act ini bertujuan menempatkan Bitcoin sebagai aset strategis nasional. Hal ini juga serupa dengan cadangan strategis minyak yang dimiliki AS. Dampaknya juga terasa instan. Harga Bitcoin telah melonjak ke level 107.000 dollar AS, mencapai rekor tertingginya. Namun, di balik euforia ini, muncul pertanyaan mendalam tentang rasionalitas, implikasi global, dan bagaimana respons negara berkembang. Kebijakan ini tampaknya tidak lepas dari keinginan Donald Trump untuk menerapkan strategi inward-looking policy dalam ekonomi domestik AS. Dengan menjadikan Bitcoin cadangan strategis, AS berusaha memperkuat dominasinya di ekonomi global. Langkah ini juga dipandang sebagai antisipasi terhadap upaya dedolarisasi yang didorong negara BRICS seperti China dan Rusia. Paradoks stabilitas harga Bitcoin Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap tekanan inflasi dan utang fiskal yang diprakirakan meningkat. Diversifikasi aset ke Bitcoin dinilai mampu melindungi ekonomi AS dari risiko volatilitas global.

Dengan pasokan Bitcoin yang terbatas, hanya 21 juta koin, AS dapat memonopoli sebagian aset ini untuk mengontrol dinamika pasar global. Dalam skenario ini, Bitcoin akan berfungsi layaknya ”dollar digital”, memperluas pengaruh AS di luar sistem keuangan tradisional. Kendati demikian, dominasi AS atas Bitcoin juga memicu kekhawatiran. Langkah ini bisa memicu resistensi dari negara-negara lain yang merasa terancam oleh upaya monopolistik ini. Secara teoretis, apabila Bitcoin menjadi cadangan strategis Pemerintah AS, permintaan Bitcoin akan melonjak drastis. Lonjakan ini dapat terus mendongkrak harga Bitcoin ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, pertanyaannya: apakah harga Bitcoin akan stabil? Karena Bitcoin selama ini dikenal sebagai aset dengan volatilitas yang tinggi. Data historis menunjukkan volatilitas Bitcoin memang jauh melampaui emas dan dollar AS. Langkah ini mungkin akan meningkatkan adopsi global Bitcoin, tapi belum tentu menjamin volatilitas Bitcoin berkurang signifikan. (Yoga)

OJK Bakal Memperluas Aset Kripto

KT1 15 Jan 2025 Investor Daily (H)

OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.

Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)

Kebangkitan Baru Pasar Kripto

HR1 11 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan UU No. 4/2023, dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih ketat, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta institusi terhadap sektor aset digital. Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya transisi yang transparan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku pasar. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Beberapa perusahaan kripto, seperti Tokocrypto dan Fasset Indonesia, menyambut baik pengalihan ini, berharap dapat membangun kolaborasi yang erat dengan regulator serta mendorong perlindungan bagi konsumen.

Namun, peralihan ini juga menyoroti tantangan seperti kelonggaran pajak transaksi kripto yang telah mengalami kenaikan. Di sisi lain, OJK juga bertanggung jawab untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko dalam industri kripto, memastikan bahwa pasar ini tumbuh secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, langkah ini menandai babak baru dalam industri kripto Indonesia yang lebih terstruktur dan aman.



OJK Jadi Pengawas Aset Kripto

KT3 08 Jan 2025 Kompas (H)
Peralihan,tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan hampir dipastikan berlangsung pada 10 Januari 2025. Peralihan tugas itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ketentuan pelaksanaan paling lambat 12 Januari 2025. Pelaksanaan peralihan itu mensyaratkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) tentang peralihan tugas yang saat ini masih dalam persiapan pengundangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan, peralihantugas pengaturan dan pengawasan tersebut sebagai bagian dari transformasi dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

”Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada 10 Januari 2025 yang akan datang,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 OJK, Selasa (7/1/2025). Hasan melanjutkan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung peralihan tugas tersebut. OJK juga bekerja sama dengan Badan Peng- awas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk tim transisi. Dari aspek pengawasan, OJK sudah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. OJK juga mengembangkan kapasitas teknologi terkait pengawasan aset kripto. Berdasarkan data OJK, jumlah investor per November 2024 tercatat 22,11 juta investor, meningkat dibandingkan dengan Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto meningkat 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun. (Yoga)

OJK Mencatat Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Melonjak Tajam

KT1 08 Jan 2025 Tempo
 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat transaksi aset kripto sepanjang 2024 melonjak tajam. Hingga November 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun atau telah meningkat sebesar 376 persen year-on-year. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tekonologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, transaksi aset kripto pada November 2024 mengalami peningkatan hingga 68 persen dari bulan sebelumnya. Transaksi kripto mencapai Rp 81,41 triliun, dibandingkan transaksi pada Oktober 2024, yakni sebesar Rp 48,44 triliun.

Hasan mengatakan, peningkatan transaksi tersebut seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto. Mengacu pada definisi OJK, bullish menggambarkan kondisi pasar saham yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif. "Juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto," ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Sumber Kekayaan Rusdi Kirana, Bos Lion Air Group yang Jadi Wakil Ketua MPR
Lebih lanjut, Hasan mengatakan pertumbuhan transaksi aset kripto juga didorong oleh peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto. OJK mencatatkan, jumlah investor kripto juga kembali berada dalam tren peningkatan pada November 2024. Jumlah investor ini, kata Hasan, mencapai 22,11 juta investor. Angka tersebut naik dibandingkan angka di bulan Oktober 2024, yakni sebanyak 21,63 juta investor. (Yetede)


Pada Tahun 2025 Aset Kripto Semakin Diakui

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Mata uang kripto pada 2025 menjadi bagian tak terpisahkan dari keuangan global, teknologi, dan ekuitas sosial. Ekosistem kripto mengatasi beberapa tantangan paling mendesak di dunia. Pada saat yang sama, kemajuan dalam tata kelola dan identitas terdesentralisasi memastikan inovasi ini tetap aman dan dapat dipercaya. Demikian pendapat Tonya M Evans, Profesor di Penn State Dickinson Law dan penasihat edukasi, hukum, dan kebijakan tekfin, dalam ulasannya di media Forbes, akhir Desember 2024. Aset mata uang kripto semakin disorot karena pertumbuhan yang fantastis beberapa tahun terakhir.

Kapitalisasi kripto naik antara 2010 dan 2013 dengan pertumbuhan 1,58 miliar dollar AS. Kemudian, dalam 24 bulan terakhir hingga 2024, valuasi industri kripto tumbuh lebih dari 230 persen hingga menyentuh 3,35 triliun dollar AS. Mata uang kripto sebagai aset yang diperdagangkan dengan istilah koin juga terus berkembang, dari hanya 66 jenis koin pada 2013 menjadi 10.309 jenis koin pada akhir 2024. Perkembangan pesat ini didorong oleh meningkatnya adopsi institusional, ritel, dan kemajuan teknologi dalam ekosistem itu. Adapun tantangan utama industri kripto saat ini, kata Evans, meliputi bagaimana pelaku industri menavigasi lanskap regulasi yang terfragmentasi dan terus berkembang, mengatasi masalah skalabilitas dan efisiensi energi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pendidikan dan tata kelola yang transparan.

Di sisi lain, aturan berlebihan dapat memperlambat inovasi dalam jangka pendek, terutama bagi platform terdesentralisasi, yang dibangun di atas teknologi rantai blok (block-chain), yaitu sistem bank data terdistribusi yang mencatat transaksi di seluruh jaringan komputer. ”Penetapan aturan yang jelas dan seragam serta penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan kepercayaan, menarik pelaku institusional, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya. Di Indonesia, pada 2025, pemerintah juga berupaya melakukan transformasi perdagangan aset kripto. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). (Yoga)

Meningkatkan Kepercayaan dalam Transaksi Derivatif Kripto

HR1 03 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Perubahan regulasi yang terjadi pada pasar aset kripto di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu perubahannya adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi derivatif aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan transaksi derivatif kripto di sektor keuangan.

Beberapa tokoh yang terlibat dalam perkembangan ini:

  1. OJK – Otoritas Jasa Keuangan, melalui kebijakan yang dikeluarkan, termasuk POJK No. 17/2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, berperan dalam regulasi pasar aset derivatif kripto.
  2. BI – Bank Indonesia, yang sebelumnya telah menginisiasi Central Counterpart untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan valuta asing, kini berperan penting dalam mengatur dan mengawasi transaksi derivatif aset kripto.
  3. Bappebti – Sebelumnya, Bappebti bertanggung jawab dalam pengaturan transaksi derivatif aset kripto, namun peran ini kini dialihkan kepada OJK dan BI untuk menciptakan integrasi yang lebih baik dalam sistem keuangan.

Beberapa hal penting untuk pengembangan pasar derivatif aset kripto di Indonesia:

  • Edukasi dan literasi digital: Penting bagi investor untuk memiliki pemahaman menyeluruh tentang pasar aset kripto dan transaksi derivatif, karena logika yang digunakan dalam pasar spot berbeda dengan pasar derivatif.
  • Peraturan operasional: Perlu adanya aturan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang jelas kepada pelaku pasar kripto. Beberapa mekanisme seperti swap suku bunga dan DNDF bisa diadopsi dalam transaksi derivatif kripto.
  • Pengondisian stabilitas pasar: Menjaga nilai aset derivatif kripto agar tetap stabil dengan mengaitkannya pada aset finansial yang lebih kuat, serta menghindari spekulasi yang berlebihan.
  • Kesamaan persepsi: OJK dan BI perlu menyiapkan perangkat untuk membatasi spekulasi di pasar derivatif aset kripto agar pasar ini berfungsi dengan optimal dan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.
Pentingnya integrasi pasar aset kripto ke dalam sistem keuangan yang lebih stabil dan terstruktur, dengan tujuan untuk menghindari gejolak yang disebabkan oleh aktivitas spekulasi dan menciptakan dasar yang kuat bagi pasar derivatif aset kripto di Indonesia.