Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Besar
Kejaksaan Agung menemukan aliran dana ilegal terkait aset kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto kini semakin mahir menggunakan teknologi digital, seperti metode mixer dan tumbler, untuk menyembunyikan jejak transaksi dan memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Asep menekankan pentingnya bagi jajaran Kejaksaan Agung untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital agar bisa menelusuri aliran dana, khususnya dalam kasus kripto, mengingat metode konvensional tidak lagi cukup untuk menangani masalah ini.
Selain itu, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam transaksi kripto global dengan nilai US$157,1 miliar, yang berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga menambah risiko penyalahgunaan teknologi. Di sisi lain, Polri menjelaskan modus operandi penipuan kripto, di mana pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan tautan dan mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.
Secara keseluruhan, fenomena penipuan berbasis kripto di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital agar dapat melacak dan mengatasi aliran dana ilegal yang merugikan negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023