Kebangkitan Baru Pasar Kripto
Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan UU No. 4/2023, dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih ketat, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta institusi terhadap sektor aset digital. Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya transisi yang transparan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku pasar. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Beberapa perusahaan kripto, seperti Tokocrypto dan Fasset Indonesia, menyambut baik pengalihan ini, berharap dapat membangun kolaborasi yang erat dengan regulator serta mendorong perlindungan bagi konsumen.
Namun, peralihan ini juga menyoroti tantangan seperti kelonggaran pajak transaksi kripto yang telah mengalami kenaikan. Di sisi lain, OJK juga bertanggung jawab untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko dalam industri kripto, memastikan bahwa pasar ini tumbuh secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, langkah ini menandai babak baru dalam industri kripto Indonesia yang lebih terstruktur dan aman.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023