;

Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

Ekonomi Mario 26 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025
Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi dalam skema akses informasi keuangan otomatis.

Regulasi ini mengklasifikasikan subjek pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset digital.

Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.

Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status. Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori "Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan.

Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib dilaporkan melalui prosedur perubahan data.

DJP menegaskan bahwa keterlambatan pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.

Penetapan secara jabatan ini memastikan bahwa seluruh entitas yang secara operasional telah memfasilitasi transaksi keuangan atau aset kripto tetap terikat pada kewajiban prosedur identifikasi dan pelaporan tahunan, terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari entitas tersebut. Dengan sistem ini, pemerintah menutup celah bagi lembaga yang berniat menghindari pengawasan pajak dengan cara tidak mendaftarkan statusnya.