Co-Payment Asuransi: Saat Jaring Pengaman Justru Melubangi Kantong Rakyat
Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, sebuah wacana kebijakan hadir laksana petir di siang bolong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggulirkan rencana yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung biaya pengobatan lewat skema co-payment. Aturan ini, meski kini ditunda, telah membuka kotak pandora pertanyaan fundamental: untuk siapa sebenarnya jaring pengaman finansial ini ditebar? Apakah untuk melindungi rakyat, atau sekadar menyelamatkan neraca keuangan korporasi?
Gagasan di baliknya terdengar logis di atas kertas. OJK berdalih, skema "bagi risiko" ini—di mana nasabah menanggung minimal 10% dari total klaim (dengan batas maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap)—bertujuan menyehatkan industri asuransi yang tertekan oleh inflasi medis dan klaim yang membengkak. Tujuannya mulia, yakni mencegah moral hazard atau pemanfaatan layanan berlebihan dari nasabah.
Namun, mari kita bedah logika ini lebih dalam. Istilah "bagi risiko" terdengar seperti eufemisme dari "pemindahan beban". Bagi perusahaan asuransi, ini adalah strategi efisiensi. Namun bagi rakyat, ini adalah biaya tak terduga yang bisa meruntuhkan perencanaan keuangan keluarga. Bayangkan seorang kepala keluarga dari kelas menengah yang tiba-tiba harus dirawat inap. Di tengah kepanikan akan kondisi kesehatannya, ia masih harus memikirkan cara mencari dana segar hingga Rp 3 juta. Jumlah ini mungkin sepele bagi segelintir orang, tetapi bagi mayoritas pekerja yang gajinya hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, angka tersebut adalah bencana finansial kecil.
Di sinilah letak ironi terbesarnya. Asuransi, yang seharusnya menjadi solusi untuk meniadakan risiko finansial saat sakit, justru menjadi sumber kecemasan baru. Fungsi utamanya sebagai jaring pengaman seolah berlubang. Kebijakan ini berpotensi mendorong masyarakat untuk menunda pengobatan. Gejala ringan yang seharusnya bisa ditangani dengan cepat akan dibiarkan, karena khawatir harus merogoh kocek untuk co-payment. Pada akhirnya, penyakit menjadi lebih parah, biaya pengobatan membengkak, dan beban yang ditanggung negara maupun individu menjadi jauh lebih besar. Produktivitas nasional pun terancam ketika kesehatan tenaga kerjanya terganggu.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berisiko melemahkan mesin utama perekonomian Indonesia: konsumsi rumah tangga. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk co-payment adalah rupiah yang batal dibelanjakan untuk kebutuhan lain. Daya beli yang tergerus secara kolektif akan memperlambat laju roda ekonomi. Alih-alih menyehatkan satu industri, kita berisiko "mendinginkan" perekonomian secara keseluruhan.
Seharusnya, OJK dan para pemangku kepentingan tidak hanya melihat masalah dari sisi nasabah. Mengapa industri asuransi "tidak sehat"? Apakah akarnya murni karena perilaku nasabah, atau ada masalah sistemik yang lebih besar? Praktik penagihan rumah sakit yang tidak transparan, paket-paket pemeriksaan yang tidak perlu, dan kurangnya standar biaya medis adalah borok yang sudah lama menggerogoti sistem. Menangani masalah ini di hulunya akan jauh lebih efektif daripada sekadar membebankan konsekuensinya pada konsumen di hilir.
Penundaan implementasi aturan ini adalah langkah yang bijak dan patut diapresiasi. Ini adalah jeda krusial bagi regulator untuk berpikir ulang, mendengarkan nurani publik, dan mencari solusi yang lebih berkeadilan. Menyelamatkan industri asuransi memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat. Karena pada akhirnya, sebuah kebijakan ekonomi harus diukur dari dampaknya pada manusia, bukan hanya pada angka-angka di laporan keuangan. Pertanyaannya tetap sama: siapa yang sebenarnya sedang kita tolong?
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023