Pada Tahun 2025 Aset Kripto Semakin Diakui
Mata uang kripto pada 2025 menjadi bagian tak terpisahkan dari keuangan global, teknologi, dan ekuitas sosial. Ekosistem kripto mengatasi beberapa tantangan paling mendesak di dunia. Pada saat yang sama, kemajuan dalam tata kelola dan identitas terdesentralisasi memastikan inovasi ini tetap aman dan dapat dipercaya. Demikian pendapat Tonya M Evans, Profesor di Penn State Dickinson Law dan penasihat edukasi, hukum, dan kebijakan tekfin, dalam ulasannya di media Forbes, akhir Desember 2024. Aset mata uang kripto semakin disorot karena pertumbuhan yang fantastis beberapa tahun terakhir.
Kapitalisasi kripto naik antara 2010 dan 2013 dengan pertumbuhan 1,58 miliar dollar AS. Kemudian, dalam 24 bulan terakhir hingga 2024, valuasi industri kripto tumbuh lebih dari 230 persen hingga menyentuh 3,35 triliun dollar AS. Mata uang kripto sebagai aset yang diperdagangkan dengan istilah koin juga terus berkembang, dari hanya 66 jenis koin pada 2013 menjadi 10.309 jenis koin pada akhir 2024. Perkembangan pesat ini didorong oleh meningkatnya adopsi institusional, ritel, dan kemajuan teknologi dalam ekosistem itu. Adapun tantangan utama industri kripto saat ini, kata Evans, meliputi bagaimana pelaku industri menavigasi lanskap regulasi yang terfragmentasi dan terus berkembang, mengatasi masalah skalabilitas dan efisiensi energi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pendidikan dan tata kelola yang transparan.
Di sisi lain, aturan berlebihan dapat memperlambat inovasi dalam jangka pendek, terutama bagi platform terdesentralisasi, yang dibangun di atas teknologi rantai blok (block-chain), yaitu sistem bank data terdistribusi yang mencatat transaksi di seluruh jaringan komputer. ”Penetapan aturan yang jelas dan seragam serta penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan kepercayaan, menarik pelaku institusional, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya. Di Indonesia, pada 2025, pemerintah juga berupaya melakukan transformasi perdagangan aset kripto. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023