;

OJK Jadi Pengawas Aset Kripto

Ekonomi Yoga 08 Jan 2025 Kompas (H)
OJK Jadi Pengawas Aset Kripto
Peralihan,tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan hampir dipastikan berlangsung pada 10 Januari 2025. Peralihan tugas itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ketentuan pelaksanaan paling lambat 12 Januari 2025. Pelaksanaan peralihan itu mensyaratkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) tentang peralihan tugas yang saat ini masih dalam persiapan pengundangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan, peralihantugas pengaturan dan pengawasan tersebut sebagai bagian dari transformasi dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

”Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada 10 Januari 2025 yang akan datang,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 OJK, Selasa (7/1/2025). Hasan melanjutkan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung peralihan tugas tersebut. OJK juga bekerja sama dengan Badan Peng- awas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk tim transisi. Dari aspek pengawasan, OJK sudah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. OJK juga mengembangkan kapasitas teknologi terkait pengawasan aset kripto. Berdasarkan data OJK, jumlah investor per November 2024 tercatat 22,11 juta investor, meningkat dibandingkan dengan Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto meningkat 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :