;

Aset Kripto Diusulkan Diawasi BI dan OJK

Ekonomi Yoga 03 Nov 2022 Kompas
Aset Kripto Diusulkan
Diawasi BI dan OJK

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menyebutkan aktivitas terkait aset kripto akan berada di bawah pengawasan OJK dan BI. Hal ini mengubah pengawasan industri aset kripto yang saat ini dilakukan Bappebti Kemendag. Pada RUU P2SK BabXV tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Pasal 202 butir h disebutkan, aktivitas terkait aset kripto termasuk dalam ruang lingkup ITSK. Lalu, Pasal 205 menyatakan, ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI dan OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing yang diperkuat Pasal 207 yang menyebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Berikutnya, disebutkan di Pasal 208 Ayat 1, BI dan OJK dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan atau pihak lain dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan ITSK. Pasal-pasal dalam RUU P2SK ini akan mengubah pengawasan industri aset kripto yang selama ini berada di bawah Bappebti Kemendag.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira berpendapat, pemindahan pengawasan asset kripto yang sejatinya berwujud komoditas ke OJK dan BI  adalah kekeliruan, mengingat OJK merupakan pengawas industri keuangan dan BI merupakan otoritas moneter. Kendati tak ada aturan yang secara gamblang menyebutkan kripto menjadi mata uang, pemindahan pengawasan ini bisa menimbulkan kerancuan persepsi di pasar bahwa kripto akan dianggap sebagai mata uang, ujar Bhima dalam diskusi bertajuk ”Arah Pengaturan Aset Kripto yang Ideal di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (2/11). Bhima juga menegaskan, aset kripto harus bertahan sebagai komoditas yang diperdagangkan, bukan mata uang Indonesia sebab berpotensi menciptakan gejolak stabilitas keuangan, karena industri aset kripto sangat fluktuatif, sedangkan mata uang menuntut kestabilan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :