Jalan Terjal Rancangan Regulasi Mata Uang Digital
Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Draft aturan ini sudah resmi tercantum di dalam daftar Prolegnas RUU DPR. Yang menarik, salah satu poin yang dimasukkan dalam RUU P2SK adalah pembahasan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Persoalannya, konsekuensi masuknya aset kripto dalam RUU P2SK, maka pengawasan dan regulasi uang digital ini akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Asal tahu, dalam Pasal 202 ayat 1 RUU P2SK, ITSK dimasukkan bersama kegiatan sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, serta jasa keuangan digital lainnya. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), menilai, masuknya perdagangan aset kripto di bawah pengawasan OJK dan BI patut dipertanyakan. Untuk itu, Bhima merekomendasi beberapa hal terkait pasal dalam RUU P2SK. Pertama, terkait pasal 205. Saran dia, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI, OJK, atau Bappebti sesuai fungsi dan kewenangannya. Kedua, pada poin satu pasal 207, Bhima menyarankan agar ada ketentuan BI, OJK, dan Bappebti membuat peraturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya. Ketiga, terkait pasal 208 ayat 1. Kata Bhima, BI, OJK, dan Bappebti berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka pengaturan, pengawasan dan penyelenggaraan ITSK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023