Bursa Kripto Dibentuk 2023
JAKARTA, ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menargetkan bursa kripto diluncurkan tahun ini, sebelum kewenangan pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 24 bulan. Bappebti diberi waktu enam bulan menyusun draf peraturan pemerintah (PP) mengenai masa transisi selama dua tahun untuk perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, berdasarkan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengawasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. “Masa transisi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” katanya dalam konferensi pers secara hybrid, Rabu (4/1/2023). Pembentukan bursa kripto telah mengalami kemunduran tiga kali dari target. Semula ditargetkan dibentuk pada akhir 2021, kemudian mundur kuartal I-2022, dan berikutnya dijadwalkan akhir 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023