;

Bursa Kripto Dibentuk 2023

Ekonomi Yuniati Turjandini 05 Jan 2023 Investor Daily (H)
Bursa Kripto Dibentuk 2023

JAKARTA, ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menargetkan bursa kripto diluncurkan tahun ini, sebelum kewenangan pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 24 bulan. Bappebti diberi waktu enam bulan menyusun draf peraturan pemerintah (PP) mengenai masa transisi selama dua tahun untuk perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, berdasarkan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengawasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. “Masa transisi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” katanya dalam konferensi pers secara hybrid, Rabu (4/1/2023). Pembentukan bursa kripto telah mengalami kemunduran tiga kali dari target. Semula ditargetkan dibentuk pada akhir 2021, kemudian mundur kuartal I-2022, dan berikutnya dijadwalkan akhir 2022. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :