Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan pengawasan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Ini dilakukan Bappebti seiring terus berkembangnya jumlah pelaku bisnis, investor, dan transaksi aset kripto.
Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti, mengatakan, instansinya akan terus mengawal perdagangan aset kripto melalui sejumlah peraturan, termasuk perizinan. "Ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Didid dalam keterangan resminya, Minggu (16/10).
Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK). Ini termasuk soal mekanisme perdagangan. Salah satunya dengan mekanisme BIDR.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023