;

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

Politik dan Birokrasi Mario 28 Jan 2026 PMK 108/2025
Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.