Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi
Lewat PMK
108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada
nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan
akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai
"Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan
segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari
radar pajak.
Pasal 48 beleid
ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga
pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi
keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah
manipulasi saldo akhir tahun.
Pemerintah
menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang
akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1
miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun
berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka
transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan
tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan
tersebut tidak ada.
Regulasi ini
juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence
by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status
residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di
negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri
nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti
mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut
atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.
Ketidakpatuhan
terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki
kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan
klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari
kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi
dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti
permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.
Secara
eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban
pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang
Akses Informasi Keuangan.
Di sisi lain,
pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima
DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga
kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah
kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan
pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan
jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih
tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak
tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun
penggunaan identitas asing yang tidak wajar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023