Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021, subsidi BBM sangat tidak tepat sasaran, hanya 19,5 % pengguna BBM bersubsidi yang berasal dari 40 % kelas terbawah. Sedangkan 45,8 % berasal dari 40 % kelas menengah dan 34,7 % berasal dari 20 % kelas teratas. Dampak langsung kenaikan harga BBM adalah kenaikan biaya transportasi (first round). Lebih jauh, ada tekanan pada harga-harga secara umum karena posisi BBM sebagai input produksi yang penting dan signifikan di hampir semua sektor perekonomian, terutama melalui biaya logistik (second round). Maka, beban kenaikan harga BBM adalah signifikan. Arah kebijakan pemerintah sudah tepat dengan cepat menjalankan program kompensasi sebagai pengalihan subsidi BBM dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,6 juta rumah tangga miskin dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 14,6 juta pekerja berupah rendah. Dengan menyasar sekitar 35 juta penerima bantuan sosial, pemerintah tampak berupaya melindungi 40 % keluarga termiskin. Meski demikian, kelompok terbesar terkena dampak kenaikan harga BBM tidak hanya kelas bawah, tapi juga kelas menengah.
Pada 2021, terdapat 51,5 juta rumah tangga yang hanya memiliki sepeda motor. Sebagian besar kelas menengah-bawah sangat bergantung pada sepeda motor sebagai alat transportasi utama dan bahkan sebagai salah satu faktor produksi terpenting akan terkena dampak signifikan akibat kenaikan harga BBM. Karena itu, bantuan sosial dari pengalihan subsidi BBM ini seharusnya tidak hanya diberikan kepada 40 % rumah tangga termiskin, tapi juga 60 % rumah tangga termiskin, yaitu sekitar 45,3 juta rumah tangga. Pengeluaran tertinggi dari rumah tangga di kelas 60 % terbawah ini adalah Rp 4,1 juta per bulan. Menambah kuota penerima bantuan sosial ini menjadi krusial karena hingga kini ketepatan sasaran dari program bantuan masih jauh dari memuaskan. Pada 2021, dari 9,1 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), hanya 52,5 persen di antaranya yang berasal dari kelas 40 % termiskin. Adapun 13,9 juta keluarga penerima program bantuan pangan non-tunai (BPNT) hanya mencapai 56,8 % kelas 40 % terbawah. Untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat tidak mampu dan rentan ini, besaran BLT idealnya setara dengan kenaikan harga barang-barang yang biasa dikonsumsi masyarakat yang menjadi sasaran. BLT dan BSU sebesar Rp 150 ribu per bulan atau total Rp 600 ribu untuk empat bulan (September-Desember 2022) tidaklah mencukupi. Sebagian besar pengeluaran bulanan rumah tangga 60 % terbawah dialokasikan untuk membeli pangan (58,9 %). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023