Aset Kripto Dijadikan Barang Bukti Kasus Pencucian Uang
Aset kripto dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana, termasuk pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya, meskipun nilainya yang fluktuatif menimbulkan tantangan. Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, menyoroti bahwa permasalahan utama dalam penanganan aset kripto adalah perubahan nilai yang signifikan, sehingga diperlukan pendekatan yang komprehensif. Untuk mengatasi tantangan ini, kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah dibentuk. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Mulyana, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjamin penanganan aset kripto secara transparan dan akuntabel, terutama dalam memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023