Strategi Mengatasi Lesunya Bursa Kripto
Pada pekan ini, tepatnya 16 Oktober 2024, pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup. Persoalannya, hingga saat ini hanya ada lima perusahaan yang secara resmi mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketatnya ketentuan yang wajib dipatuhi dituding sebagai penyebab sulitnya pedagang fisik mendapatkan izin dari Bappebti. Padahal, jumlah PFAK diyakini memengaruhi nilai transaksi perdagangan kripto yang menyusut dari level puncak pada 2021 silam. Pelaku usaha pun berharap adanya stimulus sebagai kompensasi atas beratnya upaya untuk memenuhi ketentuan tersebut. Harapan besar ditempatkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mengambil alih fungsi pengawasan Bursa Kripto dari Bappebti mulai Januari 2025.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023