Kebijakan Baru: Peralihan Pengawasan dan Aturan Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada pelaku industri dan investor aset kripto mengenai stabilitas regulasi saat mengambil alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan substansial dalam regulasi yang akan mempengaruhi pelaku industri. Robby, Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), juga menyatakan keyakinan bahwa peralihan pengawasan akan berjalan lancar, namun ia menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap mekanisme perpajakan yang dinilai kurang kompetitif.
Di sisi lain, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, melaporkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dari transaksi kripto. Para pengamat, seperti Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyoroti pentingnya OJK untuk melakukan sosialisasi agar transaksi di bursa kripto meningkat, serta memperkuat penegakan hukum untuk mencegah perpindahan pengguna ke platform ilegal. Dengan demikian, OJK diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak dan perkembangan pasar kripto di Indonesia.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023