Dana Rp30 Triliun dari Judi Online Kabur Lewat Kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ilegal yang mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2024 yang berasal dari judi online dan dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus ini. Kejagung juga menemukan aliran dana ilegal senilai Rp1,3 triliun yang merugikan negara, sementara Polri melalui Bareskrim menyita aset dan menangkap sejumlah tersangka terkait sindikat judi online internasional.
Tindak pidana ini melibatkan beberapa situs judi online, seperti H5GF777, RGO Casino, dan Agen138, yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan berbagai jenis permainan judi. Penegakan hukum terhadap sindikat ini juga mencakup penyitaan aset, uang tunai, kendaraan mewah, dan peralatan operasional. Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.
Kehadiran aset kripto dalam praktik judi online ini menambah kompleksitas masalah, karena instrumen digital ini mempermudah transaksi ilegal dengan cara yang sulit dilacak. Untuk itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap sehat dan transparan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023