;
Tags

Insentif

( 186 )

Kawasan Ekonomi Khusus Butuh Insentif Khusus

HR1 27 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Kekhawatiran pebisnis di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, terkait persaingan dengan Johor Singapore Special Economic Zone (JS-SEZ), yang menawarkan insentif menarik untuk investasi, terutama di sektor manufaktur. Achmad Makruf Maulana, Ketua Kadin Kepulauan Riau, menyoroti kebijakan pro-investasi dari JS-SEZ, seperti tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 5% hingga 20 tahun, yang berpotensi mengurangi minat investor asing di Batam, di mana PPh bisa mencapai 21%. Menurut Achmad, perbedaan signifikan ini dapat menggerus kepercayaan investor jika tidak ada tindakan dari pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali insentif dan memperbaiki birokrasi perizinan.

Rafki Rasyid, Ketua Apindo Batam, menambahkan bahwa pemerintah pusat harus mendukung kawasan ekonomi khusus (KEK) dan free trade zone (FTZ) di Batam dengan memberikan kemudahan perizinan dan melimpahkan kewenangan dari pusat ke pengelola setempat. Ia juga memperingatkan bahwa jika banyak investor berpindah ke Johor, investasi di Batam akan anjlok.

Tjaw Hioeng, Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Himpunan Kawasan Industri Indonesia, menekankan pentingnya daya saing melalui perbaikan birokrasi perizinan dan pemberian insentif menarik agar Batam tidak kalah bersaing dengan JS-SEZ.

Pentingnya respons cepat dari pemerintah Indonesia dalam memberikan insentif yang kompetitif serta mempercepat birokrasi untuk mempertahankan daya tarik investasi di Batam.

Presiden Naikkan Insentif KPU

KT3 21 Aug 2024 Kompas

Tiga bulan jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Presiden Jokowi menaikkan insentif bagi jajaran KPU hingga 50 %. Kendati dianggap wajar, kenaikan insentif itu rentan menimbulkan politik balas budi dan konflik kepentingan. Keputusan untuk menaikkan insentif bagi jajaran KPU disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8). Salah satu pertimbangannya adalah insentif KPU belum pernah naik sejak tahun 2014. Padahal, jajaran KPU telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan baik.

Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya berakhir, KPU sudah dihadapkan tahapan Pilkada 2024 yang mulai dilaksanakan akhir Februari lalu. ”Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani.Formula kenaikannya sederhana, hitung-hitung,  kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya 50 %,” kata Presiden. Selama ini, jajaran KPU menerima insentif berupa tunjangan kinerja pegawai dan uang kehormatan bagi pimpinan KPU. Berdasar Perpres No 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 senilai Rp 1,5 juta dan tertinggi di kelas jabatan 17 senilai Rp 19,3 juta.

Insentif bagi komisioner KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres No 11 Tahun 2016, yang mengatur besaran uang kehormatan untuk ketua KPU RI Rp 43,1 juta dan anggota Rp 39,9 juta. Uang kehormatan untuk ketua KPU provinsi Rp 20 juta dan anggota Rp 18,5 juta, uang kehormatan ketua KPU kabupaten/kota Rp 12,8 juta dan anggota Rp 11,5 juta. Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, KPU sudah mengusulkan kenaikan insentif sejak 2022. Namun, Presiden baru memutuskan kenaikan insentif pada tahun ini. (Yoga)


Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus

HR1 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akan tetapi, sejumlah tantangan mesti diatasi agar fungsi KEK dapat maksimal seperti yang diharapkan. Konsep KEK pada awalnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah sekitarnya. Secara khusus, kehadiran KEK juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perkembangan industri lokal. Dalam hal-hal tertentu, ada harapan pula yang terkait dengan transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah tampaknya juga terus mendorong bertambahnya kawasan khusus seperti KEK ini. Belum lama ini Dewan Nasional KEK telah memutuskan menerima usulan pembentukan tiga KEK baru. Ketiganya meliputi KEK Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi di kawasan BSD Tangerang, kemudian KEK Pariwisata Kesehatan di Pulau Batam, serta KEK Industri di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan penetapan KEK baru ini kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Nasional KEK menyebut tiga KEK baru ini diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar Kawasan. KEK di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memiliki luas lahan 59,68 hektare dengan target realisasi investasi saat beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diklaim memiliki komitmen investasi Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang. Adapun KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, punya target investasi hingga beroperasi penuh sebesar Rp135,38 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 136.000 orang. Terungkap saat ini ada enam KEK yang terkesan ‘mati suri’. Keenamnya adalah KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Likupang, dan KEK Sorong. (Bisnis, 5/6/2024). Di luar enam KEK yang tak berkembang itu, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam konteks pengelolaan fiskal di beberapa kawasan khusus. Persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah soal insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dalam penyelenggaraan beberapa KEK.

Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik

KT3 02 Mar 2024 Kompas

Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak, antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif pajak bisa menurunkan harga jual mobil.

”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)

INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN

HR1 21 Feb 2024 Bisnis Indonesia

Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan. 

Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.

Kaltim Bakal Salurkan Dana Insentif Karbon Rp 1,7 Triliun ke Desa

KT3 01 Feb 2024 Kompas

Dana insentif karbon bagi Kaltim akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat. Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar dana yang disalurkan bisa digunakan dan dilaporkan untuk program pengurangan emisi. Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan bertajuk ”Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Kaltim melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)”, di Kota Balikpapan, Rabu (31/1). Pembahasan dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan mitra pemerintah. FCPF-CF adalah program pembayaran berbasis kinerja dari Bank Dunia, yang mengevaluasi kinerja Kaltim dalam menurunkan emisi melalui program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Sepanjang tahun 2019 hingga 2020, Kaltim dinilai mampu mengurangi emisi 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Atas jasa tersebut, Kaltim mendapat komitmen pendanaan dari Bank Dunia sebesar 110 juta USD atau Rp 1,7 triliun (kurs Rp 15.700 per USD).

Bank Dunia sudah melakukan pembayaran di muka sebesar 20,9 juta USD atau Rp 329 miliar. Dana itu sudah disalurkan ke Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota di Kaltim. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, sisa dana itu bakal disalurkan bertahap sampai 2025. Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dana dilanjutkan ke 441 desa dan kelompok masyarakat. Tujuannya agar program penurunan emisi bisa dilakukan sejak di tingkat tapak. Oleh karena itu,tata kelola keuangan dan program yang dijalankan harus dipahami seluruh pemangku kepentingan. Di Kaltim, penyaluran dana ke desa melibatkan lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. Sebagai lembaga perantara, kemitraan membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. (Yoga)

Pemerintah Janjikan Insentif Biaya Frekuensi

KT3 15 Jan 2024 Kompas
Pemerintah akan memberikan insentif untuk membantu penyehatan industri telekomunikasi seluler. Insentif tersebut menyasar ke biaya hak penggunaan spektrum frekuensi yang wajib dibayar operator. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di sela-sela acara Ngopi Bareng Kominfo, akhir pekan lalu, di Jakarta. (Yoga)

Efek Insentif dan Subsidi Masih Minim ke Ekonomi

HR1 19 Dec 2023 Kontan

Di akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo terus menggerojok aneka insentif dan subsidi. Setidaknya setiap tahun ada anggaran negara yang keluar lebih dari Rp 1.000 triliun untuk kebutuhan insentif dan subsidi. Daftar bujet subsidi dan insentif itu mulai dari belanja untuk subsidi energi dan nonenergi, perpajakan, insentif properti, kendaraan listrik hingga kredit usaha rakyat (KUR). Anggaran subsidi dan insentif di sepanjang 2024 mencapai Rp 1.245,7 triliun. Angka itu setara 37,46% dari total belanja 2024 yang senilai Rp 3.325,12 triliun. Alokasi subsidi dan insentif 2024 juga lebih tinggi 14,78% dibandingkan anggaran subsidi dan insentif 2023 yang senilai Rp 1.085,27 triliun. Porsi subsidi dan insentif 2023 setara 34,74% total belanja 2023. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, dari anggaran jumbo yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya dampaknya minim kepada masyarakat. Ia juga menyoroti anggaran subsidi dan kompensasi energi yang biasanya dianggarkan sangat besar. Menurut Eko, anggaran besar itu tidak sebanding untuk mengentaskan kemiskinan. Ia bahkan mencatat, tingkat kemiskinan tidak banyak mengalami penurunan dalam beberapa tahun ini, atau hanya turun ke 9%. Eko menambahkan, anggaran subsidi dan insentif yang besar ini dikhawatirkan menggeser anggaran lain yang lebih produktif. Misalnya untuk subsidi energi, yang besar kemungkinan pemerintah akan menjaga anggaran subsidi khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) agar tidak meningkat saat pemilu. Sehingga anggaran subsidi energi ini diperkirakan bisa menanjak. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, anggaran belanja subsidi dan insentif dari pemerintah memang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan masyarakat miskin dan rentan miskin. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, faktor volume subsidi juga akan menentukan anggaran subsidi. Volume subsidi berpotensi jebol lantaran disalurkan kepada masyarakat yang tidak tepat.

Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik

HR1 13 Dec 2023 Kontan
Presiden Joko Widodo kembali memberikan gula-gula bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Harapannya, industri yang sedang dibangun Indonesia kian menggeliat. Gula-gula yang dimaksud, pertama, relaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Kemudian, minimal TKDN 60% ditetapkan tercapai pada tahun 2027 sampai tahun 2029. Adapun untuk tahun 2030 dan seterusnya, TKDN ditetapkan minimal 80%. Sementara untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda empat atau lebih, tingkat TKDN pada tahun 2019 hingga 2021 minimum 35%, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimum 40%, tahun 2027 hingga 2029 minimum 60%, dan tahun 2030 hingga seterusnya maka TKDN minimum 80%. Kedua, insentif pajak bagi pengimpor mobil listrik utuh (completely built-up/CBU), berupa pembebasan bea masuk hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Ronny P Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution menilai, insentif pajak belum perlu diberikan kepada industri yang mengimpor CBU. Menurut dia, pemerintah seharusnya memprioritaskan pemberian insentif tersebut untuk produsen yang mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

Emiten Properti Didongkrak Insentif

HR1 11 Dec 2023 Kontan

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 diperkirakan akan membuat investor cenderung wait and see dalam berinvestasi. Meski begitu, sejumlah insentif yang diberikan pemerintah termasuk ke sektor properti, diharapkan mampu mendorong kinerja emiten guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Tahap kedua akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024 dengan memberikan iming-iming insentif PPN sebesar 50%. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, mengatakan, insentif tersebut memberikan angin segar bagi emiten properti. Terlebih dengan kondisi perekonomian domestik yang cukup baik, hingga memungkinkan kenaikan kinerja para emiten. Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei juga menilai insentif ini akan positif bagi sektor properti. Hingga kuartal III 2023, sejumlah emiten properti membukukan kinerja positif. Misalnya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mencatat pertumbuhan pendapatan 2,24% year-on-year (yoy) menjadi Rp 7,3 triliun, dan laba bersih naik 92,7% yoy hingga Rp 1,76 triliun. Research Analyst MNC Sekuritas Muhamad Rudy Setiawan memproyeksi, dengan adanya insentif dari pemerintah, marketing sales di 2024 dapat menyamai perolehan tahun ini. Walaupun ada risiko efek Pemilu dan Idul Fitri juga dapat menghambat kinerja marketing sales. Dari bisnis hotel, Rudy menilai baru akan pulih di kuartal II 2024. Di awal tahun, secara historis kinerja bisnis ini memang melandai. Sementara dari pusat belanja, MNC Sekuritas melihat tren keterisian tenant di Jakarta dan Jabodetabek di level 72,8% dan 70,4%. Oleh sebab itu, Henan Putihrai mempertahankan rating overweight untuk sektor properti. Jono memilih SMRA dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai pilihan utamanya.