Insentif
( 183 )Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik
Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah
pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak,
antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan
PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan
Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut
Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif
pajak bisa menurunkan harga jual mobil.
”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya
beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif
ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi
momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan
tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian
nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)
INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN
Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.
Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.
Kaltim Bakal Salurkan Dana Insentif Karbon Rp 1,7 Triliun ke Desa
Dana insentif karbon bagi Kaltim akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat. Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar dana yang disalurkan bisa digunakan dan dilaporkan untuk program pengurangan emisi. Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan bertajuk ”Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Kaltim melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)”, di Kota Balikpapan, Rabu (31/1). Pembahasan dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan mitra pemerintah. FCPF-CF adalah program pembayaran berbasis kinerja dari Bank Dunia, yang mengevaluasi kinerja Kaltim dalam menurunkan emisi melalui program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Sepanjang tahun 2019 hingga 2020, Kaltim dinilai mampu mengurangi emisi 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Atas jasa tersebut, Kaltim mendapat komitmen pendanaan dari Bank Dunia sebesar 110 juta USD atau Rp 1,7 triliun (kurs Rp 15.700 per USD).
Bank Dunia sudah melakukan pembayaran di muka sebesar 20,9 juta USD atau Rp 329 miliar. Dana itu sudah disalurkan ke Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota di Kaltim. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, sisa dana itu bakal disalurkan bertahap sampai 2025. Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dana dilanjutkan ke 441 desa dan kelompok masyarakat. Tujuannya agar program penurunan emisi bisa dilakukan sejak di tingkat tapak. Oleh karena itu,tata kelola keuangan dan program yang dijalankan harus dipahami seluruh pemangku kepentingan. Di Kaltim, penyaluran dana ke desa melibatkan lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. Sebagai lembaga perantara, kemitraan membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. (Yoga)
Pemerintah Janjikan Insentif Biaya Frekuensi
Efek Insentif dan Subsidi Masih Minim ke Ekonomi
Di akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo terus menggerojok aneka insentif dan subsidi. Setidaknya setiap tahun ada anggaran negara yang keluar lebih dari Rp 1.000 triliun untuk kebutuhan insentif dan subsidi.
Daftar bujet subsidi dan insentif itu mulai dari belanja untuk subsidi energi dan nonenergi, perpajakan, insentif properti, kendaraan listrik hingga kredit usaha rakyat (KUR). Anggaran subsidi dan insentif di sepanjang 2024 mencapai Rp 1.245,7 triliun. Angka itu setara 37,46% dari total belanja 2024 yang senilai Rp 3.325,12 triliun. Alokasi subsidi dan insentif 2024 juga lebih tinggi 14,78% dibandingkan anggaran subsidi dan insentif 2023 yang senilai Rp 1.085,27 triliun. Porsi subsidi dan insentif 2023 setara 34,74% total belanja 2023.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, dari anggaran jumbo yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya dampaknya minim kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti anggaran subsidi dan kompensasi energi yang biasanya dianggarkan sangat besar. Menurut Eko, anggaran besar itu tidak sebanding untuk mengentaskan kemiskinan. Ia bahkan mencatat, tingkat kemiskinan tidak banyak mengalami penurunan dalam beberapa tahun ini, atau hanya turun ke 9%.
Eko menambahkan, anggaran subsidi dan insentif yang besar ini dikhawatirkan menggeser anggaran lain yang lebih produktif. Misalnya untuk subsidi energi, yang besar kemungkinan pemerintah akan menjaga anggaran subsidi khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) agar tidak meningkat saat pemilu. Sehingga anggaran subsidi energi ini diperkirakan bisa menanjak.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, anggaran belanja subsidi dan insentif dari pemerintah memang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, faktor volume subsidi juga akan menentukan anggaran subsidi. Volume subsidi berpotensi jebol lantaran disalurkan kepada masyarakat yang tidak tepat.
Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik
Emiten Properti Didongkrak Insentif
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 diperkirakan akan membuat investor cenderung
wait and see
dalam berinvestasi. Meski begitu, sejumlah insentif yang diberikan pemerintah termasuk ke sektor properti, diharapkan mampu mendorong kinerja emiten guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Tahap kedua akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024 dengan memberikan iming-iming insentif PPN sebesar 50%.
Senior Investment Information
Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, mengatakan, insentif tersebut memberikan angin segar bagi emiten properti. Terlebih dengan kondisi perekonomian domestik yang cukup baik, hingga memungkinkan kenaikan kinerja para emiten.
Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei juga menilai insentif ini akan positif bagi sektor properti. Hingga kuartal III 2023, sejumlah emiten properti membukukan kinerja positif. Misalnya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mencatat pertumbuhan pendapatan 2,24% year-on-year (yoy) menjadi Rp 7,3 triliun, dan laba bersih naik 92,7% yoy hingga Rp 1,76 triliun.
Research Analyst
MNC Sekuritas Muhamad Rudy Setiawan memproyeksi, dengan adanya insentif dari pemerintah,
marketing sales
di 2024 dapat menyamai perolehan tahun ini. Walaupun ada risiko efek Pemilu dan Idul Fitri juga dapat menghambat kinerja
marketing sales.
Dari bisnis hotel, Rudy menilai baru akan pulih di kuartal II 2024. Di awal tahun, secara historis kinerja bisnis ini memang melandai.
Sementara dari pusat belanja, MNC Sekuritas melihat tren keterisian
tenant
di Jakarta dan Jabodetabek di level 72,8% dan 70,4%.
Oleh sebab itu, Henan Putihrai mempertahankan rating
overweight
untuk sektor properti. Jono memilih SMRA dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai pilihan utamanya.
Agar Dana Transisi Energi Cair
Mengurai Benang Kusut di Energi Hijau
Di tengah kemelut geopolitik dunia yang kian tak tentu arah, pemerintah masih menghadapi segudang pekerjaan rumah di sektor energi baru terbarukan. Di sektor panas bumi, misalnya, kendati cadangan energi ini begitu besar di Indonesia, pengembangan infrastruktur masih belum optimal. Persoalan tarif, pendanaan, dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik masih menjadi tentangan yang tidak ringan. Padahal, para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tengah meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) menjadi 23%. Target peningkatan porsi EBT tersebut digadang-gadang dapat tercapai pada 2025.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa energi hijau berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi dua kali lipat. Sementara, di sisi lain, beban tersebut tidak dapat ditanggung oleh pemerintah. Selisih harga pun tidak dapat ditanggungkan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif dasar listrik. Persoalan lain yang turut mendapatkan perhatian adalah sejumlah program dukungan pendanaan publik dalam eksplorasi dan pengembangan geotermal yang belum optimal. Padahal, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menyimpan potensi panas bumi hingga sebesar 23,7 gigawatt (GW).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM langsung memberikan insentif a.l. tax allowance berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 6 tahun, dan import duty facilitation berupa pembebasan bea masuk selama 2 tahun untuk mesin dan peralatan. Insentif selanjutnya berupa pembebasan tambahan 2 tahun untuk bahan baku perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal minimal 30%. Ada pula insentif fiskal berupa tax holiday di mana pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan untuk investasi minimal Rp500 miliar selama 5 tahun—20 tahun. Keringanan lain yang diberikan kepada pelaku usaha energi hijau adalah pemberian mini tax holiday maksimal pengurangan pajak 50% untuk investasi Rp100 miliar—Rp500 miliar selama 5 tahun.
Seimbangkan Bisnis, Insentif Pun Dikurangi
Para pelaku usaha e-dagang, pesan-antar makanan, dan transportasi
berbasis aplikasi di Asia Tenggara masih mengurangi jumlah insentif dan promosi
yang ditawarkan kepada konsumen. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan
pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang ingin diraih. Laporan ”E-Conomy SEA
2023” yang dirilis Google, Bain & Company, dan Temasek baru-baru ini
menyebutkan, dari sisi lokapasar, pendapatan para pemainnya terakselerasi melalui
tingginya biaya komisi transaksi yang dibebankan
kepada konsumen ataupun mitra penjual, biaya pasang iklan kepada mitra penjual,
dan biaya logistik. Pungutan biaya komisi transaksi, secara khusus, berdampak
28 % terhadap pendapatan. Laporan itu juga menyebutkan, tarif komisi yang
sekarang berlaku di Asia Tenggara sudah mendekati standar tertinggi di China.
Kenaikan tarif komisi transaksi yang dibebankan ke konsumen ataupun mitra
penjual berkisar 30-40 %.
Para pelaku ekonomi digital, seperti e-dagang lokapasar, juga
menjual layanan tambahan. Misalnya, asuransi atas belanja barang tertentu. Cara
ini sekarang semakin umum terlihat. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan
per pesanan yang akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan secara
keseluruhan. Untuk Indonesia, laporan ”E-Conomy SEA 2023” menyebutkan,
pengurangan insentif dan promosi yang dilakukan oleh perusahaan e-dagang,
pesan-antar makanan, dan transportasi berbasis aplikasi akan membuat
pertumbuhan jumlah konsumen di perusahaan-perusahaan sektor tersebut jadi melambat. Konsumen mereka yang
sensitif terhadap harga akan mencari pilihan alternatif. Managing Director
Google Indonesia Randy Jusuf dalam konferensi pers paparan laporan ”E-Conomy SEA
2023”, Selasa (7/11) di Jakarta, mengatakan, hal terpenting yang harus
dilakukan oleh para pelaku usaha e-dagang, khususnya, adalah menjaga loyalitas
konsumen bernilai tinggi (high value user) atau konsumen yang biasa mengadopsi layanan
digital. Mereka mau belanja lebih banyak. Konsumen seperti ini kurang sensitif
terhadap harga. Mereka mengutamakan kenyamanan dibanding harga. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









