;

Mengurai Benang Kusut di Energi Hijau

Mengurai Benang Kusut di Energi Hijau

Di tengah kemelut geopolitik dunia yang kian tak tentu arah, pemerintah masih menghadapi segudang pekerjaan rumah di sektor energi baru terbarukan. Di sektor panas bumi, misalnya, kendati cadangan energi ini begitu besar di Indonesia, pengembangan infrastruktur masih belum optimal. Persoalan tarif, pendanaan, dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik masih menjadi tentangan yang tidak ringan. Padahal, para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tengah meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) menjadi 23%. Target peningkatan porsi EBT tersebut digadang-gadang dapat tercapai pada 2025. Hal tersebut dapat diartikan bahwa energi hijau berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi dua kali lipat. Sementara, di sisi lain, beban tersebut tidak dapat ditanggung oleh pemerintah. Selisih harga pun tidak dapat ditanggungkan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif dasar listrik. Persoalan lain yang turut mendapatkan perhatian adalah sejumlah program dukungan pendanaan publik dalam eksplorasi dan pengembangan geotermal yang belum optimal. Padahal, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menyimpan potensi panas bumi hingga sebesar 23,7 gigawatt (GW). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM langsung memberikan insentif a.l. tax allowance berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 6 tahun, dan import duty facilitation berupa pembebasan bea masuk selama 2 tahun untuk mesin dan peralatan. Insentif selanjutnya berupa pembebasan tambahan 2 tahun untuk bahan baku perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal minimal 30%. Ada pula insentif fiskal berupa tax holiday di mana pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan untuk investasi minimal Rp500 miliar selama 5 tahun—20 tahun. Keringanan lain yang diberikan kepada pelaku usaha energi hijau adalah pemberian mini tax holiday maksimal pengurangan pajak 50% untuk investasi Rp100 miliar—Rp500 miliar selama 5 tahun.

Tags :
#Opini # #Insentif
Download Aplikasi Labirin :