Insentif
( 186 )Banjir Insentif Ekonomi Hijau
Kehadiran instrumen fiskal dan peran aktif industri jasa keuangan amat dibutuhkan untuk mengakselerasi implementasi ekonomi hijau di Indonesia. Demikian pula partisipasi aktif swasta juga diperlukan lantaran kebutuhan dana yang tidak sedikit. Kabar baiknya, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beragam insentif maupun stimulus sebagai katalis pengembangan ekonomi hijau yang menjadi tindak lanjut Paris Agreement on Climate Change 2015—2030 serta hasil pertemuan COP26. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal yang disediakan pemerintah adalah tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor. Selain itu akan diberlakukan juga pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun dari sisi pembiayaan, OJK menyiapkan peta jalan untuk mendukung akselerasi ekonomi hijau. Salah satunya adalah insentif untuk pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan instansinya telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri kendaraan berbasis baterai.
Pembiayaan Hijau Perlu Insentif
Upaya untuk memacu pembiayaan berkelanjutan atau sustainable loan oleh pelaku industri kian menguat di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi ekonomi hijau. Industri perbankan nasional pun menjadi salah satu tulang punggung untuk pembiayaan. Namun, kebutuhan untuk pembiayaan masih sangat besar. Hingga 2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kebutuhan dana perubahan iklim di Indonesia mencapai US$479 miliar, atau sekitar Rp6.700 triliun hingga 2030. Sampai Desember 2021, penyaluran pinjaman berkelanjutan oleh industri keuangan mencapai US$55,9 miliar atau sekitar Rp802 triliun. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edi Siregar menuturkan, kendati realisasi dari penyaluran pinjaman berkelanjutan memperlihatkan tren positif, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan.
“Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya insentif terhadap penerbitan obligasi hijau atau green bond,” tuturnya, Jumat (18/2). Menurutnya, insentif menjadi penting karena pelaku industri keuangan memerlukan tambahan biaya dalam menentukan sektor mana yang masuk ke dalam kategori hijau. Agus menjelaskan ke depan diperlukan rencana yang lebih detail mengenai upaya merancang struktur insentif yang baik ke depannya. Dengan demikian, imbuhnya, dapat memperbesar minat pembiayaan hijau. Terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan, insentif dapat diberikan melalui sinergi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Guyuran Insentif Proyek Pengolahan Batubara
Untuk menggenjot produk bernilai tambah, pemerintah menyiapkan sederet insentif kepada produsen batubara yang mengembangkan produk hingga ke hilir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan: Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Antara lain, pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Empat, pemerintah juga merancang kebijakan tax holiday-Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, kelima ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%
BTN Ingin Insentif Berlanjut
Bank Tabungan Negara (BTN) terus memacu penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Agar semakin cepat pulih, BTN mengharapkan ada perpanjangan dan perluasan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan. Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, "Kami berharap insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana." ujar Nixon.
Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.
Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar
Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).
Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM
Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Insentif Pajak Selamatkan Industri Multifinance
Perpanjangan penerapan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bakal meningkatkan bisnis industri pembiayaan (multifinance) hingga akhir tahun. Namun sejauh ini dampak perpanjangan insentif PPnBM itu belum menjadikan kinerja pembiayaan positif. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM membawa optimisme lebih pada kinerja industri. "Insentif PPnBM ini kami lihat akan menjaga minat masyarakat terhadap pembelian mobil, dan kalau target industri otomotif terlampaui di akhir 2021, kontraksi outstanding kami bisa ditekan 1% sampai 3% saja," kata Suwandi, Rabu (29/9).
Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR
Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.
Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak
Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









