;
Tags

Insentif

( 183 )

BTN Ingin Insentif Berlanjut

HR1 15 Nov 2021 Kontan

Bank Tabungan Negara (BTN) terus memacu penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Agar semakin cepat pulih, BTN mengharapkan ada perpanjangan dan perluasan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan. Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, "Kami berharap insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana." ujar Nixon.

Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

HR1 04 Nov 2021 Kontan

Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.



Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar

HR1 29 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).

Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.

Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM

HR1 18 Oct 2021 Kompas

Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha. 

Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Insentif Pajak Selamatkan Industri Multifinance

HR1 30 Sep 2021 Kontan

Perpanjangan penerapan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bakal meningkatkan bisnis industri pembiayaan (multifinance) hingga akhir tahun. Namun sejauh ini dampak perpanjangan insentif PPnBM itu belum menjadikan kinerja pembiayaan positif. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM membawa optimisme lebih pada kinerja industri. "Insentif PPnBM ini kami lihat akan menjaga minat masyarakat terhadap pembelian mobil, dan kalau target industri otomotif terlampaui di akhir 2021, kontraksi outstanding kami bisa ditekan 1% sampai 3% saja," kata Suwandi, Rabu (29/9).


Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR

HR1 28 Sep 2021 Kontan

Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.

Bank Mandiri Tbk (BMRI), misalnya, sudah mampu mencetak pembiayaan baru kendaraan roda empat hampir Rp 12 triliun per Agustus 2021 atau meningkat sebesar 23,7% year on year (yoy). EVP Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo menjelaskan, insentif PPnBM membuat harga kendaraan menjadi lebih murah 10%. "Selain menurunkan harga untuk kendaraan yang masuk syarat, insentif itu juga dijadikan kesempatan untuk merilis diskon buat mobil yang tidak masuk syarat insentif dari pemerintah seperti Pajero. Ini membantu mendorong penjualan," ujar dia pada KONTAN, Senin (27/9). Adapun Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) melalui CIMB Niaga Finance (CNAF) mencetak pertumbuhan KKB sebesar 14% yoy per Agustus 2021. Lani Darmawan Direktur Konsumer CIMB Niaga mengatakan, perpanjangan insentif dari pemerintah akan membantu mendorong penjualan kendaraan baru. "Kami berharap KKB bisa tetap tumbuh dua digit sampai akhir tahun," ujar Lani. Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM di segmen otomotif. Hingga Juni 2021, outstanding KKB perseroan ini masih terkoreksi 13,4% yoy menjadi Rp 36,8 triliun. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menuturkan, di tengah pandemi, salah satu cara yang dilakukan BCA untuk mendorong pertumbuhan kredit otomotif adalah menawarkan bunga murah. "BCA tetap aktif berinovasi dan menghadirkan KKB Virtual Mall dengan bunga 2,77% per tahun untuk tenor satu tahun," ujar Vera.


Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak

HR1 26 Sep 2021 Kontan, 23 September 2021

Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.


Banjir Insentif untuk Vaksin Merah Putih

IDR 24 Sep 2021 Koran Tempo, 16 September 2021

Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan insentif untuk mempercepat pengembangan vaksin Merah Putih. Insentif diberikan mulai dari proses riset hingga produksi. Salah satu insentif tersebut berupa keringanan pajak. Pemerintah memiliki program super-deductive tax yang ditujukan untuk membantu perusahaan yang melakukan riset di dalam negeri. Setelah vaksin Merah Putih siap masuk dapur produksi, pemerintah juga akan menyiapkan insentif investasi. 

Kandidat potensial lainnya adalah bibit vaksin berbasis sub-unit protein rekombinan yang dikembangkan oleh Lembaga Eijkman bersama PT Bio Farma (Persero). Namun kedua instansi masih melakukan optimasi bibit vaksin. Percepatan pengembangan vaksin di beberapa negara tak lepas dari dukungan regulator. Pemerintah Amerika Serikat dan Cina memberi dukungan dengan cara membeli vaksin meski produknya belum rampung. Selain kepastian penyerapan produk, diharapkan pemerintah melepaskan vaksin Merah Putih dari pungutan pajak. Daya ungkit dari vaksin akan sangat besar untuk perekonomian. Dengan vaksin, pandemi Covid-19 bisa terkendali sehingga kegiatan ekonomi tak lagi terganggu.

Pebisnis Minta Insentif Lagi

HR1 15 Sep 2021 Kontan, 9 September 2021

Para pengusaha Indonesia yang tergabung dalam beberapa asosiasi pengusaha kembali meminta tambahan insentif ke pemerintah. Permintaan pengusaha tersebut berdasarkan kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Permintaan tersebut disampaikan beberapa asosiasi pengusaha saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (8/9). Pada pertemuan tersebut, pengusaha meminta pemerintah memberikan tambahan insentif kepada pelaku usaha. Salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh).  

Realisasi Insentif Pajak mencapai Rp 51,97 Triliun

HR1 29 Aug 2021 Kontan, 27 Agustus 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. “Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).

Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun. Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.