;
Tags

Insentif

( 183 )

Pengembang Besar Meraup Berkah Insentif Properti

HR1 29 Aug 2021 Kontan, 27 Agustus 2021

Bisnis properti mulai bergairah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini. Satu indikasinya, tiga pemain besar properti di Tanah Air meraih pertumbuhan pendapatan selama enam bulan pertama tahun ini. Ketiga pengembang tersebut adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,25 triliun di semester I-2021, tumbuh 39% year-on-year (yoy). Demikian pula CTRA yang meraih pertumbuhan pendapatan 44% (yoy) menjadi Rp 4 triliun. Adapun pendapatan LPKR naik 36% (yoy) menjadi Rp 7,23 triliun.

Segmen landed house mencatatkan pertumbuhan penjualan, terutama bagi BSDE dan CTRA, yang memang mengandalkan hunian rumah tapak. Sedangkan LPKR mengandalkan high rise (apartemen). Penjualan pada dua segmen properti itu memang sedang meningkat. Hal itu lantaran pemerintah mengucurkan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan properti. Di saat yang sama, bunga KPR/KPA sejak pandemi Covid-19 cenderung menguncup. “Perumahan (landed) masih tetap menjadi pasar yang terkuat. Apalagi sektor lain masih belum bergerak,” ungkap Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk, kepada KONTAN, kemarin.

Bukan hanya CTRA, BSDE dan LPKR, pengembang lain juga memanfaatkan insentif PPN untuk menggenjot penjualan. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), misalnya, ikut merasakan efek positif insentif pajak properti. Direktur PWON, Ivy Wong mengatakan, produk residensial yang paling banyak dibeli konsumen yakni Grand Pakuwon dan Pakuwon City. “Kebanyakan inventory yang dapat insentif PPN,” kata dia, kemarin. Segmen pasar properti PWON lebih kencang di rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker, Tommy H Bastami menilai, di tengah pandemi Covid-19, segmen landed residential (perumahan) tetap bergerak. “Pasar mulai membaik, walaupun belum kembali ke kondisi normal [sebelum pandemi],” kata dia, kemarin.


Dunia Usaha Butuh Sokongan Insentif Lagi

Sajili 27 Jul 2021 Kontan

Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di semester II-2021. Rancangan insentif ini untuk membantu keuangan ketiga sektor usaha tersebut. Insentif itu kini tengah digodok pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja untuk ketiga sektor tersebut. Bentuknya, seperti dana hibah pariwisata yang sempat diberikan, namun menjadi insentif bukan berasal dari hibah. "Tujuannya untuk mendorong industri pariwisata, tapi belum tahu mekanisme persisnya seperti. Karena mereka (pengusaha) sudah dapat modal kerja, perbankan sekarang ketat tidak mau kasih," kata Hariyadi Sukamdani kepada KONTAN, (26/7).

Asal tahu saja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah pariwisata mencapai Rp 3,7 triliun. Anggaran ini naik dibandingkan dengan alokasi yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3,3 triliun. Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) serta pelaku usaha sektor pariwisata di sebanyak 101 daerah. Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, insentif modal kerja akan memberikan daya tahan kepada dunia usaha secara langsung untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat industri pariwisata makin sepi pengunjung. Di sisi lain, Hariyadi meminta agar pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi keuangan. Misalnya, memperpanjang jangka waktu insentif berupa restrukturisasi kredit dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020. "Perpanjangan POJK 48/2020 dari jatuh tempo Maret 2022. Kalau tidak direlaksasi akan terjadi gagal bayar," tambah salah satu eksekutif di Grup Sahid ini. 

Selain itu Apindo juga meminta subsidi bunga atas kredit modal kerja dilanjutkan hingga tahun depan serta subsidi harga tiket pesawat dan sewa kamar hotel agar bisa mendorong permintaan. Menurutnya, stimulus tersebut baik diberikan saat aktivitas masyarakat ke sektor pariwisata mulai dilonggarkan.

Insentif PPKM : Pemerintah Memberi Tambahan Insentif

Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Langkah ini ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19. Agar perekonomian tidak semakin memburuk di saat PPKM level 4 berlangsung, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain bidang pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi," ujar Airlangga, dalam paparan, Minggu (25/7). Ada lagi kartu sembako PPKM usulan daerah bagi sekitar 5,9 juta KPM besarnya Rp 200.000 selama 6 bulan. Bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 bagi 10 juta KPM dengan anggaran Rp 6,4 triliun, serta bantuan lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 55,21 triliun. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan total dana Rp 744,75 triliun.

Insentif PPKM Darurat : Insentif PPN Tak Cukup Bagi Mal

Sajili 02 Jul 2021 Kontan

Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi. Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Adapun batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya para penyewa toko di mal tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli 2021 ini. "PPN sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021," kata Iskandar kepada KONTAN, Rabu (30/6).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Dalam dua pekan terakhir ia klaim pengusaha ritel sudah rugi 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus Covid-19. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan insentif lain ke peritel. Pertama, insentif restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Kedua, insentif diskon tarif listrik yang hingga kini tarifnya masih mahal. Ketiga , memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel di front office.

Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif

Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.

Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.

Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.

Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).

Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.


Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat

Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.

Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.


Insentif Bagi 17 Sektor Usaha Prioritas Disiapkan

Sajili 07 May 2021 Kontan

Pemerintah menetapkan 17 sektor usaha bakal mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepada sektor-sektor tersebut. Tujuan kebijakan ini agar investasi dalam negeri semakin meningkat sebagai pendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo ini, berlaku mulai tanggal 2 Juni 2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, 17 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Lewat aturan itu, BKPM menegaskan bahwa seluruh sektor tersebut masuk dalam industri pionir. "Jadi nanti insentif fiskal dan non fiskal saat investor mengajukan investasi di online single submission (OSS) maka langsung ditawari melalui sistem secara langsung. Jadi bukan diajukan pertama kali oleh investor lagi, " kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (6/5).

Selain diberikan insentif, perizinan berusaha juga dipermudah. Sebab dalam OSS berbasis risiko yang akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021, seluruh perizinan berusaha terkait izin di kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dapat diselesaikan hanya dalam satu pintu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan 17 sektor usaha tersebut sudah cukup mengakomodasi dunia usaha. Terlebih daftar sektor usaha itu banyak mencakup industri pengolahan atau manufaktur. "Sektor-sektor tersebut saya rasa juga punya potensi besar seperti kelautan, yang pasti akan berkembang. Cuma sekarang problem-nya adalah pembatasan sosiall yang menghambat daya beli masyarakat, " ujar Hariyadi.

Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA

Sajili 30 Apr 2021 Kontan

Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.

Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.

Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).

Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti

Sajili 27 Apr 2021 Kontan

Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.

Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.

Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.

Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.

Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.


Program PEN 2021, Serapan Insentif Dunia Usaha Melempem

Ayutyas 22 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Penyerapan insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha masih jauh dari harapan. Hingga 1 April lalu, realisasi penyerapan anggaran insentif fiskal bagi dunia usaha hanya mencapai 23,98% atau Rp14,02 triliun dari total alokasi senilai Rp58,47 triliun.

Fakta ini sungguh ironi, mengingat pemerintah meningkatkan alokasi insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, masa berlaku insentif dalam program PEN tahun ini tercatat sampai masa pajak Juni 2021.

Sekadar informasi, total dana yang disiapkan untuk pos insentif usaha pada tahun ini mencapai Rp58,47 triliun.

Angka tersebut naik dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan oleh pemerintah pada PEN tahun lalu yakni senilai Rp55,35 triliun.

“Ini sebagai insentif pelaku usaha dan menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi,” tulis data Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/4).

Pertama untuk mendukung pelaku usaha, kedua mendorong konsumsi masyarakat, dan ketiga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

Dari total Rp14,02 triliun yang terserap tersebut, porsi terbesar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 52,37%.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan permasalahan mendasar dari lemahnya daya serap itu adalah karena informasi yang masih minim.

“Selain itu juga jangkauan yang relatif terbatas, dan kemampuan eksekusinya yang kurang maksimal dari sisi pengusahanya,” kata dia saat dihubungi Bisnis.

(Oleh - HR1)