Insentif
( 183 )Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Calon aturan ini juga memuat sejumlah insentif bagi pemodal. Misalnya, di bidang usaha prioritas, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, hingga pembebasan bea masuk. Sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan izin hingga ketenagakerjaan.
Adapun kriteria bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah usaha berteknologi sederhana, padat karya, dan modal di bawah Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Calon beleid ini juga menetapkan nilai minimal investasi asing di sektor riil di atas Rp 10 miliar. Asing boleh berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar asalkan di usaha rintisan teknologi di kawasan ekonomi khusus.
Pengadaan Vaksin Covid-19, Pemerintah Kucurkan Insentif Rp50,95 Miliar
Pemerintah memberikan insentif senilai Rp 50,95 miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari Insemtif dibagi untuk pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar. Selain memberikan insentif, pemerintah juga memfasilitasi mekanisme pengadaan dan persyaratan, hingga percepatan pengeluaran barang. Pemerintah telah mengganggarkan Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Adapun alokasi pada 2021 sekitar RP 60,5 triliun sehingga total mencapai Rp 95,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan vaksinasi ada dua skema yaitu, vaksin yang berasal dari program pemerintah gratis, dan vaksin mandiri dipungt biaya.
DPR Pertanyakan Royalti Nol Persen
Sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan insentif berupa royalti nol persen kepada perusahaan tambang batubara yang berinvestasi untuk proyek hilirisasi di dalam negeri.
Dalam rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, Senin (23/11/2020), Kardaya Warnika, dari Partai Gerindra, mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. Sebab, royalti adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting selain pajak.
Menjawab hal itu, Menteri ESDM ArifinTasrif menyatakan, “Royalti hanya diberikan untuk volume batubara yang digunakan dalam proyek hilirisasi. Di luar itu, tetap dikenai royalti sesuai dengan ketentuan,” Hilirisasi itu berupa gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) atau pengolahan batubara menjadi metanol. Produk DME bisa digunakan menggantikan fungsi elpiji.
Menurut Arifin, royalti nol persen diberikan lantaran ongkos investasi hilirisasi batubara di Indonesia terbilang mahal. Untuk menghasilkan 1,5 juta ton DME per tahun, perusahaan membutuhkan investasi hampir 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,2 triliun. Selain itu, hanya hilirisasi batubara yang merupakan proyek strategis nasional atau menghasilkan produk strategis yang berhak memperoleh royalti nol persen.
Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.
Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.
Upah Bukan Faktor Penentu
Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.
Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.
Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.
Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.
Penyertaan Modal Negara, Jiwasraya Dapat Rp22 Triliun
Pemerintah akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam 2 tahun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan dari Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, dan dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea.
Suntikan dana dari APBN itu akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi ‘reinkarnasi’ Jiwasraya. Robertus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut adalah IFG Life, yang dibentuk oleh holding keuangan bernama Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
Adapun, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menjelaskan bahwa belum terdapat penetapan besaran PMN bagi BPUI, untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya
Pengusaha Ritel Kehilangan Omzet Rp 200 Triliun
Pelaku usaha pusat belanja dan peritel meminta pemerintah daerah memberlakukan intervensi berbasis local (mini lockdown) untuk menekan penularan Covid ketimbang penerapan PSBB ketat. Sebab PSBB ketat dikhawatirkan membuat pengunjung mall semakin anjlok sehingga industri retail berpotensi kehilangan omset 200 triliun hingga akhir 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey (Senin 28/9) menyatakan bahwa presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan yang sama . Pengusaha ritel meminta pemerintah segera mencairkan insentif yang diminta agar dapat bertahan dari imbas negative Covid. Tanpa insentif pengusaha mall dan ritel akan sulit melanjutkan usaha sehingga memicu PHK massal.
Hingga akhir 2020 kerugian peritel diprediksi mencapai Rp 200 triliun karena pengunjung tidak boleh mencapai 50% dari kapasitas mall dan 1,5 juta karyawan ritel berpotensi kehilangan pekerjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja mengatakan kebijakan pemerintah hanya merangsang daya beli masyarakat saja tidak cukup membantu pengusaha. Pemerintah diharapkan membebaskan pengusaha mall dari tagihan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), memberikan subsidi gaji pegawai (sebesar 50%).
Alphonzus berharap, pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif terhadap pengusaha mall dan ritel karena beban yang ditanggung pengusaha amat berat sejak Maret 2020 dan mengalami defisit. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budiharjo menyatakan bahwa banyak peritel yang kembali merumahkan karyawannya. Budiharjo meminta agar pemerintah membebaskan peritel dari PPH final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik, PPh pasal 21, pasal 23, pasal 25, PPh pasal 21 impor, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah daerah diharapkan dapat membebaskan sementara pajak PB 1, PBB, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir. Sementara itu Director Retailer Service The Nielson Company Indonesia, Youngki Susilo menerangkan bahwa dampak PSBB Jakarta Mei-Juli 2020 penjualan ritel menurun 80%. Untuk sektor fashion, garmen dan aksesoris penurunan mencapai 85%, food beverage 75%, sektor departemen store menurun 81%.
KPK Minta Bukti Penerapan Perbaikan Kartu Prakerja
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin (7/9/2020), mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi itu, KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun rencana aksi perbaikan program Kartu Prakerja. ”Implementasi rencana aksi itu akan terus dipantau KPK maksimal sampai dua tahun setelah kajian,” katanya saat dihubungi di Jakarta.
Setelah satu bulan berlalu, ada beberapa aspek yang dinilai sudah diakomodasi lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemerintah sudah melakukan perbaikan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. ”Perubahan ini menjaga tata kelola agar secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ujarnya.
Namun, Ipi mengatakan, KPK juga membutuhkan bukti implementasi rencana aksi itu di lapangan. Misalnya terkait evaluasi tata kelola pelatihan daring. KPK mencatat, ada 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan dengan platform digital yang berperan ganda sebagai penyedia pelatihan. KPK juga menemukan, 89 persen dari sampel pelatihan yang dikaji tersedia gratis di internet.
Ipi menyatakan, ”Platform dan lembaga pelatihan hanya boleh memilih satu peran. Kalau bertindak sebagai platform, tidak bisa menjadi lembaga pelatihan atau sebaliknya,” katanya.
Selain itu, dari pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan, baru platform Ruangguru yang mundur dan memilih menjadi penyedia pelatihan lewat SkillAcademy. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada dua platform digital lain yang terindikasi juga memiliki peran rangkap.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, pemerintah mencoba semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan poin-poin perbaikan yang ada di dalam permenko. Namun, proses tersebut butuh waktu.
Insentif Prakerja Terhambat
Bantuan insentif bagi pekerja lewat program Kartu Prakerja tidak bisa disalurkan secara cepat. Alasannya, terkendala prasyarat peserta mesti menyelesaikan kelas pelatihan dalam jaringan. Hingga kini, sebanyak 3 juta orang telah menerima Kartu Prakerja dari 15,9 juta orang pendaftar. Angka itu melampaui separuh kuota yang disiapkan pemerintah, yakni 5,6 juta orang. Masih ada tempat bagi 2,6 juta pekerja di dalam program ini.
Namun, setelah empat bulan bantuan insentif bagi pekerja baru terserap 20,35 persen dari pagu anggaran. Dari 3 juta peserta program, baru 849,921 orang yang sudah menyelesaikan pelatihan daring pertama. Adapun bantuan uang baru diberikan kepada 610,563 peserta.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, Minggu (6/9), mengatakan sejak awal program Kartu Prakerja, keberadaan kelas pelatihan daring sudah disorot. “Kembali lagi pada apa yang diucapkan Presiden mengenai pentingnya sense of crisis. Pemerintah seharusnya paham kondisi masyarakat yang terkena PHK. Mereka kehilangan pemasukan, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak dipersulit, “kata Piter.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan insentif bagi peserta Kartu Prakerja. Abra mengatakan, evaluasi dan revisi terhadap paying hukum pelaksanaan program seharusnya bisa kembali dilakukan sesuai tantangan terkini.
Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, “Seharusnya pemerintah memberi pilihan, apakah mau mengambil pelatihan terlebih dahulu atau tidak. Pelatihan jangan dijadikan syarat mendapat insentif, ujung-ujungnya hanya formalitas,” kata Timboel.
Adapun Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, Pasal 30 Ayat 7 Permenko II Tahun 2020 sudah mengatur lembaga pelatihan tidak diperbolehkan menawarkan pelatihan pada platform digital yang entitasnya sama dengan lembaga pelatihan.Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









