Insentif
( 186 )Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.
Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.
Insentif Pertimbangkan Daya Tahan
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.
Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Calon aturan ini juga memuat sejumlah insentif bagi pemodal. Misalnya, di bidang usaha prioritas, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, hingga pembebasan bea masuk. Sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan izin hingga ketenagakerjaan.
Adapun kriteria bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah usaha berteknologi sederhana, padat karya, dan modal di bawah Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Calon beleid ini juga menetapkan nilai minimal investasi asing di sektor riil di atas Rp 10 miliar. Asing boleh berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar asalkan di usaha rintisan teknologi di kawasan ekonomi khusus.
Pengadaan Vaksin Covid-19, Pemerintah Kucurkan Insentif Rp50,95 Miliar
Pemerintah memberikan insentif senilai Rp 50,95 miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari Insemtif dibagi untuk pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar. Selain memberikan insentif, pemerintah juga memfasilitasi mekanisme pengadaan dan persyaratan, hingga percepatan pengeluaran barang. Pemerintah telah mengganggarkan Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Adapun alokasi pada 2021 sekitar RP 60,5 triliun sehingga total mencapai Rp 95,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan vaksinasi ada dua skema yaitu, vaksin yang berasal dari program pemerintah gratis, dan vaksin mandiri dipungt biaya.
DPR Pertanyakan Royalti Nol Persen
Sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan insentif berupa royalti nol persen kepada perusahaan tambang batubara yang berinvestasi untuk proyek hilirisasi di dalam negeri.
Dalam rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, Senin (23/11/2020), Kardaya Warnika, dari Partai Gerindra, mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. Sebab, royalti adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting selain pajak.
Menjawab hal itu, Menteri ESDM ArifinTasrif menyatakan, “Royalti hanya diberikan untuk volume batubara yang digunakan dalam proyek hilirisasi. Di luar itu, tetap dikenai royalti sesuai dengan ketentuan,” Hilirisasi itu berupa gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) atau pengolahan batubara menjadi metanol. Produk DME bisa digunakan menggantikan fungsi elpiji.
Menurut Arifin, royalti nol persen diberikan lantaran ongkos investasi hilirisasi batubara di Indonesia terbilang mahal. Untuk menghasilkan 1,5 juta ton DME per tahun, perusahaan membutuhkan investasi hampir 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,2 triliun. Selain itu, hanya hilirisasi batubara yang merupakan proyek strategis nasional atau menghasilkan produk strategis yang berhak memperoleh royalti nol persen.
Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.
Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.
Upah Bukan Faktor Penentu
Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.
Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.
Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.
Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.
Penyertaan Modal Negara, Jiwasraya Dapat Rp22 Triliun
Pemerintah akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam 2 tahun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan dari Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, dan dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea.
Suntikan dana dari APBN itu akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi ‘reinkarnasi’ Jiwasraya. Robertus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut adalah IFG Life, yang dibentuk oleh holding keuangan bernama Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
Adapun, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menjelaskan bahwa belum terdapat penetapan besaran PMN bagi BPUI, untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









