;

Insentif Prakerja Terhambat

Insentif Prakerja Terhambat

Bantuan insentif bagi pekerja lewat program Kartu Prakerja tidak bisa disalurkan secara cepat. Alasannya, terkendala prasyarat peserta mesti menyelesaikan kelas pelatihan dalam jaringan. Hingga kini, sebanyak 3 juta orang telah menerima Kartu Prakerja dari 15,9 juta orang pendaftar. Angka itu melampaui separuh kuota yang disiapkan pemerintah, yakni 5,6 juta orang. Masih ada tempat bagi 2,6 juta pekerja di dalam program ini.

Namun, setelah empat bulan bantuan insentif bagi pekerja baru terserap 20,35 persen dari pagu anggaran. Dari 3 juta peserta program, baru 849,921 orang yang sudah menyelesaikan pelatihan daring pertama. Adapun bantuan uang baru diberikan kepada 610,563 peserta.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, Minggu (6/9), mengatakan sejak awal program Kartu Prakerja, keberadaan kelas pelatihan daring sudah disorot. “Kembali lagi pada apa yang diucapkan Presiden mengenai pentingnya sense of crisis. Pemerintah seharusnya paham kondisi masyarakat yang terkena PHK. Mereka kehilangan pemasukan, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak dipersulit, “kata Piter.

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan insentif bagi peserta Kartu Prakerja. Abra mengatakan, evaluasi dan revisi terhadap paying hukum pelaksanaan program seharusnya bisa kembali dilakukan sesuai tantangan terkini.

Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, “Seharusnya pemerintah memberi pilihan, apakah mau mengambil pelatihan terlebih dahulu atau tidak. Pelatihan jangan dijadikan syarat mendapat insentif, ujung-ujungnya hanya formalitas,” kata Timboel.

Adapun Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, Pasal 30 Ayat 7 Permenko II Tahun 2020 sudah mengatur lembaga pelatihan tidak diperbolehkan menawarkan pelatihan pada platform digital yang entitasnya sama dengan lembaga pelatihan.

Download Aplikasi Labirin :