Pengadaan Vaksin Covid-19, Pemerintah Kucurkan Insentif Rp50,95 Miliar
Pemerintah memberikan insentif senilai Rp 50,95 miliar untuk pengadaan vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari Insemtif dibagi untuk pembebasan bea masuk Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp 36,39 miliar. Selain memberikan insentif, pemerintah juga memfasilitasi mekanisme pengadaan dan persyaratan, hingga percepatan pengeluaran barang. Pemerintah telah mengganggarkan Rp 35,1 triliun untuk pengadaan vaksin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Adapun alokasi pada 2021 sekitar RP 60,5 triliun sehingga total mencapai Rp 95,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan vaksinasi ada dua skema yaitu, vaksin yang berasal dari program pemerintah gratis, dan vaksin mandiri dipungt biaya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023