Insentif
( 183 )Insentif Ongkir Bisa Dogkrak Konsumsi
Pemerintah berupaya keras mendongkrak ekonomi di kuartal Il-2021 agar bisa sesuai target 7%-8%. Pemerintah pun sudah mengeluarkan daya upaya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut dengan pemberian ragam insentif dan stimulus pendongkrak konsumsi.
Pertama, pemberian pembebasan dan diskon PPnBM untuk pembelian mobil dapur pacu hingga 11500 cc serta yang terbaru bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc -2.500 cc. Kedua, stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 400 miliar mulai 20 April 2021. Tujuannya untuk meningkatkan permodalan debitur UMKM.
Dan yang teranyar pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 miliar untuk subsidi transaksi belanja online di berupa gratis ongkos kirim (ongkir) dalam periode Hari Belanja Nasional H-10 dan H-5 Lebaran untuk transaksi produk nasional.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, optimistis dengan ragam insentiftersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal Il-2021 berada di zona positif kisaran 7% hingga 8%.
Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai ragam insentif yang digelontorkan pemerintah bisa membuat target pertumbuhan 7%-8% di kuartal II tercapai. “Ekonomi seharusnya sudah bounce back dan minimal tumbuh 5% yoy pada kuartal II-2021,” katanya kepada KONTAN, Jumat (9/4).
Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai murni sebesar 0% tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang merealisasikan modal senilai Rp5 triliun. Hal itu dibutuhkan agar pelaku industri yang merealisasikan kendaraan listrik secara lebih masif. Adapun, rancangan beleid baru tersebut akan merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Aturan tersebut mengecualikan battery electric vehicle (BEV) dalam skema pentahapan kenaikan tarif. Muncul spekulasi bahwa produsen otomotif Jepang menjadi rawan terusik oleh investasi baru dari negara lain melalui relaksasi PPnBM mobil listrik.
Seperti diketahui, ekosistem manufaktur otomotif nasional sejauh ini dikuasai oleh pabrikan asal Jepang. Besarnya dominasi Jepang di industri otomotif saat ini tampak dalam data investasi di National Single Window for Investment. Pada 2020, total investasi kendaraan bermotor asal Jepang mencapai US$219,16 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penanaman modal asing kendaraan bermotor asal negara lain.
SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai semua pabrikan kendaraan bermotor yang secara tradisional masih memproduksi mobil berbahan bakar fosil, harus mulai beradaptasi dengan era ekonomi hijau pada 2050. Corporate Communications PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik hingga akan dapat dimanfaatkan oleh semua merek, termasuk keluaran Astra. Boy mengatakan Astra akan memberikan dukungan kebijakan untuk mengadaptasi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki komitmen terhadap penurunan angka greenhouse gases (GHG), sehingga mau tidak mau perusahaan juga harus berbenah ke arah tersebut.
(Oleh - HR1)
Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan
Bisnis, Jakarta - Kalangan pengembang properti mendesak pemerintah memperpanjang jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) minimal sampai dengan tuntasnya program vaksinasi Covid-19. Para pelaku bisnis juga memandang bahwa pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat berdampak lebih signifikan lagi terhadap kegiatan usaha bila tidak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga diperluas untuk rumah inden.
Para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti untuk menggerakan kembali aktivitas bisnis tersebut sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang, sehingga tidak hanya berlaku 6 bulan. Rekomendasi bahwa rumah inden bisa dipertimbangkan serius agar juga masuk dalam skema stimulus yang diberikan.
Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN hanya berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock.
Insentif PPN diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. Stimulus insentif PPN inin juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun. Alasannya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa memiliki cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. Pengaruh stimulus PPN dapat diperpanjang waktunya 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.
(Oleh - IDS)
Pengusaha Horeka Butuh Stimulus
Pemerintah secara resmi memberlakukan insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk sektor properti dan otomotif mulai awal Maret 2021. Setelah kedua sektor tersebut, pemerintah juga menyiapkan insentif ke bisnis hotel, restoran dan kafe (horeka).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut positif rencana pemberian insentif untuk sektor hotel dan restoran. Sebab, sejak pandemi Covid-19, bisnis horeka paling terkena dampaknya. Bahkan, memasuki tahun 2021, belum ada sinyal bahwa sektor hotel dan restoran akan membaik.
Apalagi di kuartal l-2020 umumnya dikenal sebagai periode low season. "Sektor pariwisata sangat bergantung pada interaksi dan pergerakan orang. Adanya pembatasan kegiatan berpengaruh pada sektor tersebut dan berimbas pula ke industri horeka, ungkap dia, Selasa (2/3).
Di samping itu, PHRI berharap adanya insentif fiskal berupa relaksasi kembali pajak penghasilan (PPh) 25. Saat ini, adanya diskon angsuran PPh 25 sebesar 30% setiap bulan dinilai belum efektif lantaran mayoritas pelaku usaha pariwisata, termasuk pebisnis hotel dan restoran mencatatkan kerugian.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto berpendapat, saat ini pengusaha restoran dan kafe sangat memerlukan insentif dalam bentuk dana untuk memastikan pembayaran kepada para karyawannya.
Insentif Pariwisata Berlanjut Tahun Ini
Pemerintah melanjutkan stimulus sektor pariwisata. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah hibah pariwisata, yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang pada tahun lalu telah terserap 70% untuk segmen hotel dan restoran.
Pada 2020, dana hibah pariwisata yang merupakan bagian dari PEN 2021 tercatat sebesar Rp 3,3 triliun. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan berbagai program stimulus dalam rangka PEN yang sudah berjalan pada tahun lalu, misalnya subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan KUR Pariwisata.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran bilang sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang paling sulit bertahan saat ini.
Apalagi, menurut Maulana, pada awal tahun ini justru sektor pariwisata memasuki low season dimana masyarakat justru tidak melakukan perjalanan wisata. Apalagi, pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Penerbitan PMK No.9/2021, Tuah Insentif Diliputi Keraguan
Perpanjangan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 sedikit menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, efektivitasnya masih diragukan. Sejumlah insentif yang diberikan kepada dunia usaha mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final tarif 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) DTP, dan PPh fi nal jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Selain itu, pemerintah juga kembali membebaskan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyambut positif berlanjutnya insentif bagi UMKM. Namun, dia menyayangkan masa pemberian insentif yang terbatas untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta berpendapat bahwa insentif yang diberikan cukup mengakomodasi kebutuhan pelaku industri, terutama pada percepatan restitusi PPN yang dia sebut bisa memberi ruang bagi arus kas perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan sangsi realisasi insentif pajak dunia usaha yang kembali dikucurkan pemerintah bisa lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. Dia memperkirakan pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tetap akan terbatas.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat daya dorong stimulus dalam bentuk fiskal bagi dunia usaha relatif kecil jika dibandingkan dengan tekanan yang dirasakan. Selain menghadapi konsumsi yang lemah, dunia usaha juga harus berkutat dengan upaya efisiensi produksi demi menjaga kesehatan arus kas. Karena itu, stimulus yang bisa memperkecil biaya komponen produksi disebutnya bisa memberi ruang bagi dunia usaha untuk pulih. Sejumlah komponen yang berkontribusi besar dalam operasional mencakup biaya listrik dan upah tenaga kerja. Selain menjamin keringanan pajak, Faisal menilai subsidi listrik dan upah tenaga kerja perlu dipastikan keberlanjutannya.
(Oleh - HR1)
Program PEN 2021, Selamat Tinggal Obral Insentif
Setelah mengobral banyak stimulus sepanjang tahun lalu, pemerintah mulai mengetatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional atau PEN pada tahun ini. Langkah tersebut diterapkan dengan mengubah sektor usaha yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak.
Strategi ini ditempuh sejalan dengan mulai adanya perbaikan di beberapa sektor usaha setelah diterpa pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun lalu insentif pajak yang dikucurkan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh sektor. Adapun pada tahun ini, penerima dikhususkan kepada sektor yang masih terimbas pandemi Covid-19. Persoalannya, otoritas fiskal sampai saat ini belum menentukan sektor usaha yang berhak menerima keringanan dalam program PEN 2021.
Khusus untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun. Perpanjangan insentif ketiga jenis pajak ini ditujukan untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan sektor penerima ini dilakukan sejalan dengan perkembangan geliat bisnis di tengah pandemi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa sektor usaha yang telah pulih dan tidak lagi layak menerima insentif pajak di antaranya farmasi, jasa pengiriman barang, industri pengolahan, dan teknologi indormasi. Adapun, lini bisnis yang masih membutuhkan dukungan ? skal dari pemerintah antara lain pariwisata, transportasi udara dan darat, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, jika berkaca pada pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020, sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata masih layak mendapatkan insentif, misalnya, akomodasi, restoran makanan dan minuman, hingga transportasi.
Dengan kata lain, sektor nikel tidak terlalu terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, sementara batu bara akan didukung oleh peningkatan permintaan dari China, yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan juga peningkatan harga. Lebih jauh Yusuf mengingatkan bahwa momentum pemerintah dalam memberikan insentif pajak tidak akan optimal jika kondisi ekonomi masih rapuh, karena pemulihan yang sejauh ini masih berjalan lambat.
(Oleh - HR1)
Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.
Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.
Insentif Pertimbangkan Daya Tahan
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.
Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









