Program PEN 2021, Selamat Tinggal Obral Insentif
Setelah mengobral banyak stimulus sepanjang tahun lalu, pemerintah mulai mengetatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional atau PEN pada tahun ini. Langkah tersebut diterapkan dengan mengubah sektor usaha yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak.
Strategi ini ditempuh sejalan dengan mulai adanya perbaikan di beberapa sektor usaha setelah diterpa pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun lalu insentif pajak yang dikucurkan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh sektor. Adapun pada tahun ini, penerima dikhususkan kepada sektor yang masih terimbas pandemi Covid-19. Persoalannya, otoritas fiskal sampai saat ini belum menentukan sektor usaha yang berhak menerima keringanan dalam program PEN 2021.
Khusus untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun. Perpanjangan insentif ketiga jenis pajak ini ditujukan untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan sektor penerima ini dilakukan sejalan dengan perkembangan geliat bisnis di tengah pandemi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa sektor usaha yang telah pulih dan tidak lagi layak menerima insentif pajak di antaranya farmasi, jasa pengiriman barang, industri pengolahan, dan teknologi indormasi. Adapun, lini bisnis yang masih membutuhkan dukungan ? skal dari pemerintah antara lain pariwisata, transportasi udara dan darat, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, jika berkaca pada pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020, sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata masih layak mendapatkan insentif, misalnya, akomodasi, restoran makanan dan minuman, hingga transportasi.
Dengan kata lain, sektor nikel tidak terlalu terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, sementara batu bara akan didukung oleh peningkatan permintaan dari China, yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan juga peningkatan harga. Lebih jauh Yusuf mengingatkan bahwa momentum pemerintah dalam memberikan insentif pajak tidak akan optimal jika kondisi ekonomi masih rapuh, karena pemulihan yang sejauh ini masih berjalan lambat.
(Oleh - HR1)
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023