;

Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan

Stimulus Sektor Properti, Developer Minta Perpanjangan

Bisnis, Jakarta - Kalangan pengembang properti mendesak pemerintah memperpanjang jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) minimal sampai dengan tuntasnya program vaksinasi Covid-19. Para pelaku bisnis juga memandang bahwa pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat berdampak lebih signifikan lagi terhadap kegiatan usaha bila tidak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga diperluas untuk rumah inden.

Para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti untuk menggerakan kembali aktivitas bisnis tersebut sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang, sehingga tidak hanya berlaku 6 bulan. Rekomendasi bahwa rumah inden bisa dipertimbangkan serius agar juga masuk dalam skema stimulus yang diberikan.

Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN hanya berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock.

Insentif PPN diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. Stimulus insentif PPN inin juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun. Alasannya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa memiliki cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. Pengaruh stimulus PPN dapat diperpanjang waktunya 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.

(Oleh - IDS)

Download Aplikasi Labirin :