Kemenkominfo Blokir 15 PSE dengan Unsur Perjudian
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutuskan untuk memblokir 15 platform/aplikasi sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online, Selasa (2/8/2022). “Mereka terdiri atas Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot DominoGaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2,dan Pop Gaple,” papar Johnny. Menkominfo pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023