;

MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut

Ekonomi Hairul Rizal 28 Jun 2025 Bisnis Indonesia
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum, Muhammad Taufiq. Dalam Putusan No. 5 P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang No. 32. Dengan demikian, MA menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dibolehkan melalui PP tersebut. MA juga menyatakan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan pemerintah sebagai pihak termohon untuk mencabut aturan terkait. Putusan ini menunjukkan peran penting MA dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa regulasi pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Tags :
#Ekspor
Download Aplikasi Labirin :