;

Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan

Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan

Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai murni sebesar 0% tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang merealisasikan modal senilai Rp5 triliun. Hal itu dibutuhkan agar pelaku industri yang merealisasikan kendaraan listrik secara lebih masif. Adapun, rancangan beleid baru tersebut akan merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Aturan tersebut mengecualikan battery electric vehicle (BEV) dalam skema pentahapan kenaikan tarif. Muncul spekulasi bahwa produsen otomotif Jepang menjadi rawan terusik oleh investasi baru dari negara lain melalui relaksasi PPnBM mobil listrik.

Seperti diketahui, ekosistem manufaktur otomotif nasional sejauh ini dikuasai oleh pabrikan asal Jepang. Besarnya dominasi Jepang di industri otomotif saat ini tampak dalam data investasi di National Single Window for Investment. Pada 2020, total investasi kendaraan bermotor asal Jepang mencapai US$219,16 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penanaman modal asing kendaraan bermotor asal negara lain.

SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai semua pabrikan kendaraan bermotor yang secara tradisional masih memproduksi mobil berbahan bakar fosil, harus mulai beradaptasi dengan era ekonomi hijau pada 2050. Corporate Communications PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik hingga akan dapat dimanfaatkan oleh semua merek, termasuk keluaran Astra. Boy mengatakan Astra akan memberikan dukungan kebijakan untuk mengadaptasi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki komitmen terhadap penurunan angka greenhouse gases (GHG), sehingga mau tidak mau perusahaan juga harus berbenah ke arah tersebut. 

(Oleh - HR1)

Tags :
#Insentif
Download Aplikasi Labirin :