;

Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru
Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.

Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.


Download Aplikasi Labirin :