Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.
Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023