;

Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 13 Jan 2021 Investor Daily, 13 Januari 2021
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha

Pemerintah menjanjikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas, yaitu bidang usaha yang memenuhi paling tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria itu adalah program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salinannya diperoleh Investor Daily, Selasa (12/1). R-Perpres itu mer upakan salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi.

Insentif fiskal yang dijanjikan itu terdiri atas insentif perpajakan serta insentif kepabeanan dan cukai. Insentif perpajakan itu meliputi pertama pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Kedua, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).

penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance) yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Selain itu, R-Perpres ini juga menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman mo dal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. R-Perpres ini menyebutkan, bidang usaha terbuka terdiri atas pertama, bidang usaha pri oritas. Kedua, bidang usa ha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat, bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya. 

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yu suf Rendy menilai, R-Perpres terkait daftar positif investasi tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak. Padahal, dalam evaluasi lima tahun ke belakang, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan kinerja investasi

Ia mengatakan, beberapa studi menujukkan, sebenarnya insentif pajak merupakan pertimbangan kesekian atau bukan yang utama dari para investor. Bahkan, ia menilai, insentif tax holiday dan tax allowence yang ditawarkan masih dalam sebatas normatif. Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara, yang lebih diharapkan investor justru insentif nonfiskal yang dalam R-Perpres itu masih dalam tataran normatif

#R

Tags :
#Insentif
Download Aplikasi Labirin :