Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023