Insentif
( 183 )Editorial, Butuh Kebijakan Holistik Untuk Mobil Listrik
Pemerintah berkomitmen dan memberikan dukungan kepada industri otomotif nasional, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik. Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terlihat cukup serius dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Kebijakannya semakin konkret, tidak lagi sekedar wacana. Ada dua regulasi yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Kedua Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Pemberian insentif fiskal saja tidaklah cukup. Butuh kebijakan yang holistik dan komprehensif agar tujuan yang hendak dicapai lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga harus segera membangun lebih banyak pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau nonfosil. Setidaknya secara bertahap mengurangi pengoperasian pembangkit BBM.
Insentif Jadi Daya Tarik
Pelaku usaha mengapresiasi setiap bentuk dukungan, termasuk insentif fiskal yang bisa meningkatkan daya saing industri nasional. Insentif juga dinilai dapat menjadi daya tarik investasi termasuk di sektor industri padat karya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie, insentif untuk vokasi misalnya saat ini masih sangat diperlukan industri alas kaki. Dengan insentif super deduction tax atau insentif vokasi akan semakin membantu industri-industri khususnya di daerah baru.
Industri alas kaki terutama yang berorientasi ekspor mutlak didukung penelitian dan pengembangan. Hal itu untuk memberikan standar produk yang memenuhi kebutuhan global. Pemberian intensif dan pengembangan kami harapkan dapat menarik npembeli mengembangkan kegiatan riset pengembangan di Indonesia.
Kalangan dunia usaha menilai pemerintah sudah berupaya mendukung kegiatan bisnis, termasuk melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi, pengusaha meminta sejumlah kendala yang masih menghambat diselesaikan. Melalui kebijakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) misalnya, pemerintah sudah berupaya mempermudah perizinan dan mengupayakan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Namun, pengusaha masih melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Aspirasi Industri Direspons
Pemerintah merespons aspirasi industri dan pelaku usaha. Pengusaha dan industri yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta kegiatan riset dan inovasi akan mendapat pengurangan pajak penghasilan.
Insentif super deduction tax itu diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 . Berdasarkan PP tersebut, perusaaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran untuk mengembangkan SDM berbasis kompetensi diberi pengurangan pajak penghasilan (PPh) paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan berbasis teknologi dan inovasi akan diberi pengurangan PPh paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu juga pada PP tersebut memberikan pengurangan PPh 60% dari jumlah penanaman modal untuk industri padat karya yang menanam modal baru atau memperluas usaha dibidang tertentu.
Sri Mulyani menambahkan teknis pemberian insentif super deduction tax akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan turunan itu berisi bidang-bidang kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan serta detail operasional lainnya terkait riset dan inovasi. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko menjelaskan insentif super deduction tax dinanti pelaku usaha. Pemberian insentif fiskal juga harus mendorong pemerataan. Insentif diarahkan untuk mengembangkan riset dan memperbaiki kualitas tenaga kerja lokal di suatu daerah. Selain mengisi industri menengah dan berorientasi ekspor, instrumen kebijakan itu juga untuk pemerataan, terutama wilayah Indonesia bagian timur yang masih berbasis komoditas.Pemangkasan Insentif Fiskal Ditunda
Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menunda pemangkasan insentif fiskal terhadap barang penolong dan pelengkap industri. Penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi. Pencegahan terhadap potensi penyelewengan impor barang konsumsi akan dilakukan setelah ada regulasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan rasionalisai insentif fiskal terhadap barang konsumsi di FTZ Batam merupakan rekomendasi KPK. Hasil kajian KPK menunjukan, insentif fiskal yang diterapkan di Batam selama ini terlalu luas dan berpotensi merugikan negara jika merembes keluar FTZ. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang pengawasanya perlu diperketat saat ini adalah arus barang keluar, bukan arus barang masuk ke Batam.
Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes
Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.
Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan. Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.
Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes
Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.
Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan. Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.
Pemerintah Matangkan Insentif
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal itu kemudian menuntut pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi.
Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. salah satu insentif yang terbaru adalah perluasan jenis ekspor yang dikenakan PPN nol persen untuk sektor jasa. Insentif ini memungkinkan daya saing kita semakin terlihat di internasional.
Selain itu pemerintah juga sedang menggarap insentif superdeduction tax atau pemotongan pajak super. Insentif ini mampu membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetisi tenaga kerja di Indonesia. Namun dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan, bersifat jangka menengah dan panjang.
Peminat Fasilitas Tax Holiday Awal 2019 Semakin Membludak
Pelonggaran persyaratan dan proses pengajuan insentif tax holiday semakin menarik minat pengusaha. BPKM mencatat, hingga 4 April 2019, ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Dari seluruh pengajuan, empat sudah disetujui dengan nilai investasi Rp 25,3 triliun. Permohonan tcx holiday dibahas lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemko Perekonomian. Direktur P2Humas memastikan pengajuan tax holiday lebih mudah pasca PMK 150/2018. Persyaratan dasar adalah penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar, dan perusahaan bergerak di bidang industri pionir.
Pemanfaatan Insentif Pajak, Pemerintah Perlu Lebih Agresif
Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022








