;
Tags

Insentif

( 183 )

Editorial, Butuh Kebijakan Holistik Untuk Mobil Listrik

tuankacan 22 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berkomitmen dan memberikan dukungan kepada industri otomotif nasional, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik. Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terlihat cukup serius dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Kebijakannya semakin konkret, tidak lagi sekedar wacana. Ada dua regulasi yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Kedua Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Pemberian  insentif fiskal saja tidaklah cukup. Butuh kebijakan yang holistik dan komprehensif agar tujuan yang hendak dicapai lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga harus segera membangun lebih banyak pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau nonfosil. Setidaknya secara bertahap mengurangi pengoperasian pembangkit BBM.

Insentif Jadi Daya Tarik

ayu.dewi 11 Jul 2019 Kompas

Pelaku usaha mengapresiasi setiap bentuk dukungan, termasuk insentif fiskal yang bisa meningkatkan daya saing industri nasional. Insentif juga dinilai dapat menjadi daya tarik investasi termasuk di sektor industri padat karya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie, insentif untuk vokasi misalnya saat ini masih sangat diperlukan industri alas kaki. Dengan insentif super deduction tax atau insentif vokasi akan semakin membantu industri-industri khususnya di daerah baru.

Industri alas kaki terutama yang berorientasi ekspor mutlak didukung penelitian dan pengembangan. Hal itu untuk memberikan standar produk yang memenuhi kebutuhan global. Pemberian intensif dan pengembangan kami harapkan dapat menarik npembeli mengembangkan kegiatan riset pengembangan di Indonesia.

Kalangan dunia usaha menilai pemerintah sudah berupaya mendukung kegiatan bisnis, termasuk melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi, pengusaha meminta sejumlah kendala yang masih menghambat diselesaikan. Melalui kebijakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) misalnya, pemerintah sudah berupaya mempermudah perizinan dan mengupayakan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Namun, pengusaha masih melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu. 

Aspirasi Industri Direspons

ayu.dewi 10 Jul 2019 Kompas

Pemerintah merespons aspirasi industri dan pelaku usaha. Pengusaha dan industri yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta kegiatan riset dan inovasi akan mendapat pengurangan pajak penghasilan.

Insentif super deduction tax itu diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 . Berdasarkan PP tersebut, perusaaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran untuk mengembangkan SDM berbasis kompetensi diberi pengurangan pajak penghasilan (PPh) paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan berbasis teknologi dan inovasi akan diberi pengurangan PPh paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu juga pada PP tersebut memberikan pengurangan PPh 60% dari jumlah penanaman modal untuk industri padat karya yang menanam modal baru atau memperluas usaha dibidang tertentu. 

Sri Mulyani menambahkan teknis pemberian insentif  super deduction tax akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).  Aturan turunan itu berisi bidang-bidang kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan serta detail operasional lainnya terkait riset dan inovasi. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia. 

Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko menjelaskan insentif super deduction tax dinanti pelaku usaha. Pemberian insentif fiskal juga harus mendorong pemerataan. Insentif diarahkan untuk mengembangkan riset dan memperbaiki kualitas tenaga kerja lokal di suatu daerah. Selain mengisi industri menengah dan berorientasi ekspor, instrumen kebijakan itu juga untuk pemerataan, terutama wilayah Indonesia bagian timur yang masih berbasis komoditas.

Pemangkasan Insentif Fiskal Ditunda

ayu.dewi 25 Jun 2019 Kompas

Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menunda pemangkasan insentif fiskal terhadap barang penolong dan pelengkap industri. Penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi. Pencegahan terhadap potensi penyelewengan impor barang konsumsi akan dilakukan setelah ada regulasi dari pemerintah pusat.

Kebijakan rasionalisai insentif fiskal terhadap barang konsumsi di FTZ Batam merupakan rekomendasi KPK. Hasil kajian KPK menunjukan, insentif fiskal yang diterapkan di Batam selama ini terlalu luas dan berpotensi merugikan negara jika merembes keluar FTZ. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang pengawasanya perlu diperketat saat ini adalah arus barang keluar, bukan arus barang masuk ke Batam.

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

ayu.dewi 24 Jun 2019 Kompas

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

ayu.dewi 24 Jun 2019 Kompas

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Pemerintah Matangkan Insentif

ayu.dewi 08 May 2019 Republika

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal itu kemudian menuntut pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi. 

Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. salah satu insentif yang terbaru adalah perluasan jenis ekspor  yang dikenakan PPN nol persen untuk sektor jasa. Insentif ini memungkinkan daya saing kita semakin terlihat di internasional. 

Selain itu pemerintah juga sedang menggarap insentif superdeduction tax atau pemotongan pajak super. Insentif ini mampu membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetisi tenaga kerja di Indonesia. Namun dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan, bersifat jangka menengah dan panjang.

Peminat Fasilitas Tax Holiday Awal 2019 Semakin Membludak

budi6271 10 Apr 2019 Kontan

Pelonggaran persyaratan dan proses pengajuan insentif tax holiday semakin menarik minat pengusaha. BPKM mencatat, hingga 4 April 2019, ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Dari seluruh pengajuan, empat sudah disetujui dengan nilai investasi Rp 25,3 triliun. Permohonan tcx holiday dibahas lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemko Perekonomian. Direktur P2Humas memastikan  pengajuan tax holiday lebih mudah pasca PMK 150/2018. Persyaratan dasar adalah penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar, dan perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Pemanfaatan Insentif Pajak, Pemerintah Perlu Lebih Agresif

tuankacan 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah perlu mendorong minat investor untuk memanfaatkan fasilitas fiskal libur pajak atau tax holiday. Sejak relaksasi kebijakan libur pajak tahun lalu, jumlah investasi yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha hanya sebesar Rp150 triliun, meskipun bila dibandingkan dengan penerapan kebijakan serupa sebelumnya angka ini menunjukan perbaikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut, peluang untuk meningkatkan investasi sebenarnya masih cukup besar, hanya saja pemerintah perlu kebijakan yang lebih agresif dalam mendorong para pelaku usaha supaya tertarik dengan insentif yang ditawarkan. Dengan tingkat kompetisi yang cukup ketat dan insentif fiskal yang dimiliki saat ini, pemerintah perlu bekerja keras untuk menggaet investor global. Apalagi kecenderungan awal tahun ini, pelaksanaan insentif fiskal ini sudah menunjukan adanya penurunan minat. Kebijakan baru sangat diperlukan untuk menstimulus minat para investor. Adapun, Thomas menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah super deduction tax. Saat ini rencana pemberian insentif fiskal ini sedang dimatangkan oleh pemerintah. Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. Dalam super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA

ayu.dewi 04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kebijakan reserve tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia. Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka tersebut merujuk pada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih. Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reserve tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kucuran modal asing dapat bertahan dalam jangka panjang di dalam negeri, sekaligus dapat menekan angka defisit transaksi berjalan. Chatib mengumpamakan implementasi reserve tobin tax setidaknya dapat dilakukan dengan menetapkan tax deduction sebesar 200% terhadap uang yang ingin dibawa pulang tersebut.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.