;
Tags

Insentif

( 186 )

Penanganan Dampak Covid 19 - Insentif Yang Tak Berujung

Ayutyas 26 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 24 April 2020

Berbagai stimulus telah diberikan oleh pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional. Insentif fiskal pun diperluas hampir ke seluruh sektor industri yang ada di Tanah Air, yang diantaranya Pertambangan dan Penggalian, Pendidikan, Informasi komunikasi, dan lain sebagainya.

Mulai dari insentif untuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kemudahan distribusi barang untuk pengusaha yang memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Dampak dan implikasi dari insentif tersebut, diantaranya memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja sektor industri pengolahan, serta menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kegiatan ekspor. 

Pemerintah juga mengeluarkan Ketentuan Baru Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM, serta KITE pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana COVID-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalam negeri.

Tujuh Sektor Industri Menikmati Harga Gas Murah

Ayutyas 16 Apr 2020 Kontan, 15 April 2020

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beleid Kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri telah menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu, dari sebelumnya kisaran US$ 8-US$ 12 per mmbtu.

Meski Konsekuensinya penurunan harga gas industri berpotensi memangkas penerimaan negara. Ketetapan ini sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan pemerintah di saat kondisi pasar yang lemah akibat wabah Cond-19 dan pelemahan rupiah sejak awal tahun

Namun, Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGAS mengatakan penurunan harga gas tak langsung terwujud. Sebab penyalur gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu kebijakan tambahan seperti penugasan ke BUMN, penetapan harga gas di hulu, insentif bank BUMN penyalur gas bumi

Pemerintah Sodorkan Sejumlah Kemudahan untuk Industri Otomotif

Ayutyas 09 Apr 2020 Tempo, 9 April 2020

Kementerian Perindustrian berencana memberikan sejumlah stimulus tambahan kepada industri otomotif untuk meredam dampak lesunya pasar akibat penyebaran Covid-19. Kemudian pemerintah berencana memberikan pelonggaran tarif dasar listrik, air, hingga gas. Aturan pembayaran tarif sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) sedang dipertimbangkan untuk dilonggarkan.

Direktur Marketing ADM, Amelia Tjandra, Marketing Communication Department Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Puti Annisa, dan Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal bersamaan menyatakan bahwa adanya penurunan angka penjualan dan tengah mengkaji pemangkasan target penjualan 2020.

Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan kendaraan bermotor diperkirakan mengalami kontraksi hingga 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam dan luar negeri. Target penjualan yang dipatok 1,05 juta unit dikurangi menjadi 600 ribu saja. Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk membantu kinerja perusahaan, diantaranya:

  • Insentif Fiskal
  • Pelonggaran PPh Pasal 21, 22, dan 25 selama enam bulan.
  • Percepatan restitusi PPh selama enam bulan.
  • Pengurangan bea masuk impor.
  • Pembebasan bea masuk impor untuk 539 pos tarif dalam 27 kelompok sektor.
  • Insentif Non-Fiskal
  • Penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor untuk bahan baku.
  • Percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader
  • Penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.
  • Insentif Moneter

Stimulus Logistik Mendesak

Ayutyas 08 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 6 April 2020

Ekonomi sedang bergerak dalam kondisi tak normal seiring dampak pandemi COVID-19 di Tanah Air. Pelaku usaha bidang logistik juga mulai merasakan dampak serius sehingga berharap ada stimulus dan insentif dari pemerintah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan penyedia jasa logistik setidaknya melibatkan tenaga kerja hampir 7 juta orang, mulai dari tingkatan pengemudi, operator, petugas lapangan hingga administrasi yang jenis pekerjaannya bergantung pada pemilik barang atau selaku subkontraktor dari pelaku logistik lainnya, ada yang menerima pembayaran tunai tapi sebagian besar lainnya harus menjalani pembayaran bertempo, mulai masa pembayaran 30 hari hingga 90 hari setelah terima tagihan.

Sebagai wajib pajak, penyedia jasa logistik pun harus membayar kewajiban meski belum terima pembayaran dari pengguna jasa. Yukki mengusulkan beberapa poin usulan terkait relaksasi dan stimulus bagi pelaku logistik, yaitu:

  • Relaksasi sektor perpajakan, seperti PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan pajak karyawan
  • Dukungan arus kas, yang akan sangat membantu modal kerja bagi penyedia jasa logistik, seperti perusahaan forwarder, truk angkutan barang, dan jasa pergudangan bahan baku penunjang manufaktur
  • Pemberian masa bebas penumpukan di pelabuhan 5-7 hari untuk barang ekspor dan bahan baku impor penunjang industri pengolahan
  • Diskon tarif tol laut untuk distribusi barang antarpulau
  • Mengurangi atau menghapus biaya progresif penumpukan barang di terminal

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita menyatakan bahwa permintaan di sektor logistik sudah turun sebesar 50% sebagai dampak penyebaran COVID-19. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association Denon Prawiratmadja juga menyatakan upaya maskapai untuk mempertahankan bisnisnya membutuhkan insentif, karena kondisi bisnis semakin sulit. Sementara ini, masalah insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan, ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

Pastikan Tepat Sasaran

ayu.dewi 24 Mar 2020 Kompas, 24 Maret 2020

Makin masifnya Covid-19 membuat sejumlah industri manufaktur dan pariwisata mulai bertumbangan. Pekerja makin rentan dirumahkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan bahwa pelaku industri alas kaki lokal mulai kewalahan karena penurunan luar biasa di ritel. Kontrak-kontrak pesanan dari pemilik merk untuk pasar dalam negeri mulai dibatalkan karena merebaknya wabah Covid-19. Firman menambahkan para pelaku industri khawatir kondisi ini akan berlangsung lama. Tantangan bagi industri nanti adalah soal ketenagakerjaan. Kalangan industri harus membayar gaji, iuran BPJS dan tunjangan hari raya.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bernasib sama, mereka kesulitan mengekspor produk. Di sektor pariwisata tingkat okupansi saat ini di bawah 40%. Ini membuat perusahaan kesulitan membayar biaya operasi. Beberapa hotel menutup total fasilitasnya. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran puncak jatuhnya industri pariwisata diperkirakan pada bulan Mei. PHRI sudah mengajukan usulan agar sektor pariwisata juga bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh 21) bagi karywan  dan PPh pasal 25 seperti sektor manufaktur.

Pekerja informal, pelaku usaha mikro, penganggur terbuka, buruh tani dan pekerja lain dengan pekerjaan yang subsisten kini terancam. Pendapatan mereka yang masuk dalam kelompok rentan hanya cukup untuk bertahan hidup. Pemerintah harus serius menangani bukan hanya masalah ekonomi melainkan juga keselamatan jiwa kelompok rentan yang terpaksa harus terus beraktivitas. 

Sekretaris Eksekutif Labor Institutte Indonesia Andy Wiliam Sinaga berharap agar BPJS ketenagakerjaan membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Pada 2019 BPJS ketenagakerjaan mengelola dana sekitas Rp 400 triliun dengan keuntungan sekitar Rp 72 triliun pada 2019. 

Direktur Eksekutif program kartu prakerja Demi Puspa Purbasari mengatakan sepekan ke depan pemerintah akan mematangkan regulasi untuk mengubah fokus program kartu prakerja untuk memberi bantuan insentif langsung bagi pekerja yang menjadi korban PHK dan kehilangan pemasukan dengan anggaran Rp 10 triliun.

Turbulensi Industri Perhotelan, Saatnya Stimulus Pariwisata Dikaji Ulang

tuankacan 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meninjau ulang stimulus pariwisata yang diluncurkan awal Maret sebagai aksi penanggulanganan dampak COVID-19. Pemberian stimulus sektor pariwisata— khususnya bagi perhotelan dan restoran—saat ini sudah tak lagi relevan karena di tengah penyebaran wabah virus corona yang terus berkembang, pengusaha tidak akan menerima manfaat langsung stimulus tersebut. Justru, pihak yang menerima manfaat adalah pemerintah daerah (pemda) di 36 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas. PHRI mendata, per Maret 2020, tingkat okupansi hotel secara nasional terpelanting di bawah 50%. Terlebih, sejak dikeluarkannya nota dinas dari beberapa kementerian/lembaga yang menginstruksikan pembatasan rapat atau acara yang mengumpulkan banyak orang. Saat ini kondisi keuangan industri perhotelan makin menyusut, sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, serta pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, pemasok bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menurun dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.

Saat ini sudah banyak manajemen perhotelan yang mulai membicarakan kemungkinan terburuk, seperti menguraing biaya tenaga kerja dengan cara mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, menghentikan pekerja harian, serta kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak utuh. PHRI meminta sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja perhotelan. Kedua, relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran. Ketiga, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran (baik korporasi maupun perorangan). Keempat, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan

Seharusnya pemberian insentif penundaan pungutan PPh Pasal 21 tak hanya ditujukan bagi pelaku industri berbasis manufaktur saja. Insentif tersebut juga harus diberikan kepada pelaku industri pariwisata, terlebih sektor tersebut menyumbang banyak bagi perekonomian nasional, khususnya pendapatan devisa. Di sisi lain, pelaku sektor pariwisata saat ini adalah yang paling rentan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.

Pemerintah Siapkan Paket Insentif Baru

leoputra 05 Mar 2020 Tempo, 05 Maret 2020

Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif lanjutan untuk memperlancar lalu lintas barang, khususnya untuk kebutuhan industri yang tersendat setelah penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto berujar, paket insentif itu berkaitan dengan impor bahan baku dan ekspor barang industri serta komoditas agar dunia usaha mampu bertahan.

Airlangga menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya pelonggaran izin ekspor dan impor, kemudahan prosedur perpajakan dan keringanan bea masuk. Hingga efisiensi biaya logistik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, termasuk mengerek kinerja sektor pariwisata. Anggaran pada paket tersebut mencapai Rp 10,3 triliun. Menurut Airlangga, pemerintah juga akan menyederhanakan ketentuan larangan-batasan atau tata niaga ekspor-impor, termasuk mempercepat proses impor oleh 500 importir terpercaya. Paket tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih menjajaki sejumlah opsi pemberian keringanan pajak dan tarif pabean. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan paket insentif ini sangat dibutuhkan industri untuk tetap mempertahankan produksinya. Menurut Agus, industri membutuhkan keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong industri.

Pemerintah Tambah Insentif Pajak demi Mendorong Investasi

leoputra 31 Jan 2020 Tempo, 31 Januari 2020

Pemerintah berupaya menarik investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu akan diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan dan mempromosikannya kepada pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Suahasil, dengan relaksasi pajak, pelaku usaha memiliki ruang lebih untuk melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnisnya, sehingga roda perekonomian kembali bergerak cepat. Dia memberi contoh pada 2018, saat pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp 221 triliun berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen. Sri Mulyani mengatakan, selain insentif, pemerintah akan mendorong perbaikan tata kelola perpajakan. Salah satu contohnya adalah mempercepat pemberian restitusi pajak. Upaya menarik investasi juga diperkuat melalui rancangan undang-undang omnibus law bidang perpajakan. Kemarin, Sri Mulyani telah berkonsultasi langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani mengenai hal itu. Saat ini, DPR menggodok dua omnibus law, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua calon utaran itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Opini : Insentif Pajak untuk Riset

ayu.dewi 14 Oct 2019 Kompas

Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD). 

Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :

  • Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C  Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
  • Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
  • Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.

Eksportir Furnitur Diguyur Insentif

tuankacan 11 Sep 2019 Kontan

Pemerintah menyiapkan insentif bagi eksportir produk kayu dan rotan serta mebel. Hal ini untuk mendorong ekspor furnitur yang tengah dalam tren melemah. Padahal, Bank Dunia menilai ekspor furnitur Indonesia memiliki potensi yang besar. Terlebih China mulai meninggalkan pasar furnitur AS akibat perang dagang. Presiden berharap celah pasar ini bisa dimanfaatkan produsen furnitur tanah air. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyambut baik kebijakan ini. Namun, semua pihak harus mendorong peningkatan daya saing. Pengusaha harus meningkatkan efisiensi, sementara pemerintah memastikan pasokan bahan baku tersedia.