;

Tujuh Sektor Industri Menikmati Harga Gas Murah

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 16 Apr 2020 Kontan, 15 April 2020
Tujuh Sektor Industri Menikmati Harga Gas Murah

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beleid Kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri telah menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu, dari sebelumnya kisaran US$ 8-US$ 12 per mmbtu.

Meski Konsekuensinya penurunan harga gas industri berpotensi memangkas penerimaan negara. Ketetapan ini sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan pemerintah di saat kondisi pasar yang lemah akibat wabah Cond-19 dan pelemahan rupiah sejak awal tahun

Namun, Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGAS mengatakan penurunan harga gas tak langsung terwujud. Sebab penyalur gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu kebijakan tambahan seperti penugasan ke BUMN, penetapan harga gas di hulu, insentif bank BUMN penyalur gas bumi

Tags :
#Insentif
Download Aplikasi Labirin :