Tujuh Sektor Industri Menikmati Harga Gas Murah
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beleid Kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri telah menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu, dari sebelumnya kisaran US$ 8-US$ 12 per mmbtu.
Meski Konsekuensinya penurunan harga gas industri
berpotensi memangkas penerimaan negara. Ketetapan ini sudah berdasarkan hasil
koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perindustrian.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia
(Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan pemerintah di saat kondisi pasar
yang lemah akibat wabah Cond-19 dan pelemahan rupiah sejak awal tahun
Namun, Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGAS mengatakan penurunan harga gas tak langsung terwujud. Sebab penyalur gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu kebijakan tambahan seperti penugasan ke BUMN, penetapan harga gas di hulu, insentif bank BUMN penyalur gas bumi
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023