Opini : Insentif Pajak untuk Riset
Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :
- Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
- Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
- Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023