Pemerintah Tambah Insentif Pajak demi Mendorong Investasi
Pemerintah berupaya menarik investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu akan diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan dan mempromosikannya kepada pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Suahasil, dengan relaksasi pajak, pelaku usaha memiliki ruang lebih untuk melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnisnya, sehingga roda perekonomian kembali bergerak cepat. Dia memberi contoh pada 2018, saat pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp 221 triliun berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen. Sri Mulyani mengatakan, selain insentif, pemerintah akan mendorong perbaikan tata kelola perpajakan. Salah satu contohnya adalah mempercepat pemberian restitusi pajak. Upaya menarik investasi juga diperkuat melalui rancangan undang-undang omnibus law bidang perpajakan. Kemarin, Sri Mulyani telah berkonsultasi langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani mengenai hal itu. Saat ini, DPR menggodok dua omnibus law, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua calon utaran itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023