Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti
Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.
Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.
Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.
Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023