;

Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 29 Oct 2021 Bisnis Indonesia
Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar

Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).

Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.

Download Aplikasi Labirin :