Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023