Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak
Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023