;

Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru

Teknologi Ahmad Zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru

Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru

Salah satu instrumen pengawasan yang dipertegas dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah kegiatan Kunjungan. Bagi banyak Wajib Pajak, kedatangan petugas pajak ke tempat tinggal atau tempat usaha bisa menimbulkan rasa waswas dan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Regulasi ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas, serta apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak saat menghadapi situasi tersebut. Kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Kegiatan kunjungan ini bukanlah tindakan sembarangan tanpa prosedur. Petugas pajak, yang biasanya adalah Account Representative atau tim pengawasan, dibekali dengan surat perintah yang sah. Saat petugas mendatangi lokasi Anda, peraturan mewajibkan mereka untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan kepada Anda . Ini adalah prosedur standar operasional yang mutlak harus dipenuhi. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas pajak untuk keuntungan pribadi. Sebagai Wajib Pajak, Anda memiliki hak penuh untuk meminta petugas menunjukkan kedua dokumen identitas tersebut sebelum mengizinkan mereka melakukan tugasnya.

Selain memeriksa identitas, Anda juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka. Biasanya, kunjungan dilakukan untuk memverifikasi data yang ada di sistem dengan kondisi riil di lapangan, meminta penjelasan atas data yang belum ditanggapi, atau dalam rangka pengumpulan data ekonomi wilayah. Dalam proses ini, komunikasi dua arah sangat dianjurkan. Petugas akan melakukan wawancara atau pengamatan, dan Anda berhak memberikan klarifikasi langsung di tempat. Transparansi dalam interaksi ini akan sangat membantu meluruskan data yang mungkin tidak akurat yang dimiliki oleh kantor pajak.

Salah satu aspek teknis yang menarik dalam aturan kunjungan di PMK ini adalah kewenangan petugas untuk melakukan pengumpulan data berbasis lokasi. Petugas diperbolehkan melakukan field geotagging, yaitu menandai koordinat lokasi usaha, tanah, atau bangunan Anda. Selain itu, mereka juga berwenang mengambil gambar atau foto atas objek dan lingkungan yang menunjukkan aktivitas ekonomi atau aset yang Anda miliki. Data visual dan lokasi ini nantinya akan digunakan untuk memutakhirkan basis data perpajakan dan memastikan bahwa profil Wajib Pajak sesuai dengan kenyataan. Misalnya, sebuah usaha yang secara fisik terlihat besar dan ramai seharusnya memiliki profil pembayaran pajak yang sebanding.

Setiap kegiatan kunjungan tidak boleh berakhir begitu saja tanpa rekam jejak administrasi. Hasil dari pertemuan dan pembicaraan di lapangan harus dituangkan dalam sebuah Berita Acara. Jika kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat teguran atau surat permintaan penjelasan secara langsung, maka akan dibuatkan Berita Acara Penyampaian. Namun, jika kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Wajib Pajak yang tidak merespon surat sebelumnya, petugas juga akan membuat berita acara terkait kondisi tersebut. Dokumen ini kemudian akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Keberadaan berita acara ini sangat penting karena menjadi bukti hukum bahwa interaksi pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur, melindungi kepentingan petugas pajak maupun Wajib Pajak itu sendiri.