Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik
Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah
pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak,
antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan
PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan
Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut
Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif
pajak bisa menurunkan harga jual mobil.
”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya
beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif
ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi
momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan
tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian
nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023