;

Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Insentif Pajak Akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Harga jual mobil listrik diprediksi akan turun setelah pemberlakuan insentif dari pemerintah yang memberikan berbagai keringanan pajak, antara lain pembebasan bea masuk impor, Pajak atas Penjualan Barang Mewah, dan PPN. Insentif tersebut diatur dalam Perpres No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku per 8 Desember 2023. Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas menjelaskan, pemberian insentif pajak bisa menurunkan harga jual mobil.

”Artinya, ini bisa lebih menyesuaikan antara harga mobil dan daya beli masyarakat,” ujar Made dihubungi Jumat (1/3/2024). Menurut dia, insentif ini jangan hanya dilihat dari aspek penjualannya. Ini juga harus menjadi momentum untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri dan menciptakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional seperti serapan tenaga kerja dan alih teknologi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :