Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo kembali memberikan gula-gula bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Harapannya, industri yang sedang dibangun Indonesia kian menggeliat. Gula-gula yang dimaksud, pertama, relaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Kemudian, minimal TKDN 60% ditetapkan tercapai pada tahun 2027 sampai tahun 2029. Adapun untuk tahun 2030 dan seterusnya, TKDN ditetapkan minimal 80%. Sementara untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda empat atau lebih, tingkat TKDN pada tahun 2019 hingga 2021 minimum 35%, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimum 40%, tahun 2027 hingga 2029 minimum 60%, dan tahun 2030 hingga seterusnya maka TKDN minimum 80%. Kedua, insentif pajak bagi pengimpor mobil listrik utuh (completely built-up/CBU), berupa pembebasan bea masuk hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Ronny P Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution menilai, insentif pajak belum perlu diberikan kepada industri yang mengimpor CBU. Menurut dia, pemerintah seharusnya memprioritaskan pemberian insentif tersebut untuk produsen yang mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023