Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online
Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.
Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023